Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemensos Gandeng Kemenkeu untuk Pendampingan Proyek Kesejahteraan Sosial

Dengan kerja sama tersebut, Kemenkeu akan melakukan pendampingan proyek kesejahteraan sosial dengan pengembangan SKSTN.

Penandatanganan Kesepakatan Induk dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman selaku Penyedia Fasitas serta Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, Harry Z Soeratin selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Dalam sambutannya, Harry mengatakan, pengembangan SKSTN mencakup keterpaduan Basis Data, perubahan kebijakan kesejahteraan sosial, tuntutan pelaksanaan fungsi verifikasi, validasi data, serta membangun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial yang terintegrasi. Sehingga sistem tersebut bisa menjadi pusat rujukan data kesejahteraan sosial agar tepat sasaran.

"Dengan tepat sasaran, maka inefisiensi anggaran yang dialokasikan Kemenkeu untuk penanganan fakir miskin dan bantuan sosial dapat diminimalisir," ujar Harry di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Nantinya Kementerian Keuangan menggandeng badan usaha milik negara yang akan mendampingi dan mengawasi proyek-proyek kesejahteraan sosial. Harry memproyeksi sistem tersebut akan menunjang pembangunan infrastruktur dalam 20 tahun ke depan sejak pemenang badan usaha ditunjuk.

Kajian atas rencana pengembangan SKSTN mencakup kajian hukum dan kelembagaan, kajan teknis, kajian dan rekomendasi tata kelola dan tata laksana, kajian kelayakan ekonomi dan finansial, kajian bentuk kerjasama, kajian resiko dan kajan kebutuhan dukungan pemerintah dan jaminan pemerintah.

Adapun ruang lingkup kesepakatan meliputi dua hal, yakni penyediaan fasilitas penyiapan proyek berupa penyusunan kajian akhir dan penyiapan, serta pendampingan proses pemberian dukungan pemerintah. Selain itu juga soal penyediaan fasilitas pendampingan transaksi berupa penyusunan dokumen prakualifikasi, permintaan penawaran, pengadaan badan usaha, penandatanganan perjanjan KPBU, dan pemenuhan kewajiban PJPK.

Dalam kesempatan yang sama, Luky menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah gencar membangun infrastruktir dan menempatkannya sebagai salah satu prioritas utama.

Tercapainya kesepakatan tersebut menandakan Kementerian Keuangan menyetujui permintaan project development facility (PDF) pemerintah dengan badan usaha dalam proyek SKSTN.

Namun, sebelumnya PJPK harus melaksanakan berbagai tahapan seperti perencanaan dan penyiapan proyek, didukung hasil kajian awal prastudi kelayakan, dan telah melakukan penjajakan minat pasar. Dengan demikian, investor lebih berminat pada proyek tersebut.

Luky mengatakan, cara tersebut merupakan alternatif pembiayaan infrastruktur di luar APBN, yakni dengan membuat Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Intinya bagaiamana mengundang swasta untuk berpartisipasi untuk pemenuhann infrastruktur di Indonesia," kata Luky.

"Ini akan menjadi proyek e-government pertama yang dibiayai dengan skema KPBU," lanjut dia.

Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Induk ini, diharapkan menjadi langkah percepatan dalam pengembangan SKSTN. SKSTN bisa menjadi pusat rujukan data kesejahteraan sosial dan solusi penyediaan data untuk program kesejahteraan sosial di semua level.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/30/123700126/kemensos-gandeng-kemenkeu-untuk-pendampingan-proyek-kesejahteraan-sosial

Terkini Lainnya

Jelang Libur 'Long Weekend', KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Jelang Libur "Long Weekend", KCIC Tawarkan Tiket Whoosh Mulai Rp 150.000

Whats New
Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Garuda Alihkan 2 Pesawat untuk Angkutan Haji, 100 Penerbangan Terdampak

Whats New
BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

Whats New
Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 21 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 16,43 Juta Sepanjang Mei 2024

Whats New
BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Selasa 21 Mei 2024

Spend Smart
Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan 'Orang' Prabowo

Siapkan RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kita Terus Berkomunikasi dengan "Orang" Prabowo

Whats New
Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Ekonom Sebut Ada Potensi Rp 10.529 Triliun ke PDB dari Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

Whats New
IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

IHSG Awal Sesi Fluktuatif, Rupiah Melemah Tembus Level Rp 16.033

Whats New
Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Menaker Ida Sebut Program Desmigratif Layak Dilanjutkan

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Kemenhub Pastikan Pesawat Haji yang Terbakar di Makassar Punya Sertifikat Laik Terbang

Whats New
Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Kala Tiga Kementerian Saling Tuding soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok Selasa 21 Mei 2024: Daging Ayam Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke