Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Pelindungan untuk Atlet

Hal tersebut karena BPJS Ketenagakerjaan menilai profesi atlet perlu diberi jaminan sosial karena berbagai risiko yang bisa menimpa para atlet cukup besar.

Oleh karena itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir melakukan penandatanganan kerja sama, Jumat (27/7/2018) di Gedung BPJS Ketenagakerjaan.

Agus mengatakan, dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) diharapkan atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif, sehingga menghasilkan capaian optimal yang akan membanggakan Indonesia.

"Kami menyadari bahwa di Indonesia profesi atlet belum dapat menjadi tumpuan utama untuk menopang kehidupan yang akan datang, setidaknya kami hadir bagi para pahlawan dengan segala jeri payahnya, berupaya mengharumkan nama Indonesia dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mereka," ujar Agus dalam keterangan resminya.

BPJS Ketenagakerjaan menurut dia, berkomitmen penuh dalam dukungan kepada Tim Indonesia, sebagai official partner dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktivitas sebagai atlet yang mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia, seperti Asian Games 2018.

Adapun manfaat utama perlindungan JKK ini berupa perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat bekerja, saat bekerja dan sampai pulang ke rumah, jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya, santunan pengganti upah (dilaporkan) sebesar 100 persen untuk 6 bulan pertama, 75 persen untuk 6 bulan kedua, 50 persen untuk selanjutnya.

Kemudian santunan jika mengalami kecacatan 70 persen x 80 bulan upah yang dilaporkan (maksimal 56 kali upah dilaporkan), santunan meninggal 48 kali upah dilaporkan, bantuan beasiswa untuk 1 org anak sebesar Rp 12 juta bagi tenaga kerja yang mengalami Kecelakaan kerja dan meninggal dunia/cacat total tetap.

Sementara manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp 24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp 12 juta.

Agus menambahkan, program perlindungan ini akan lebih sempurna untuk para atlet jika dilengkapi dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para atlet dapat mempersiapkan diri ketika tak lagi melantai di arena pertandingan.

Program ini bersifat tabungan yang dipersiapkan untuk masa yang akan datang dalam menghadapi saat-saat kehilangan pendapatan, sehingga kedepannya tak ada lagi cerita miris atlet diusia lanjutnya tidak sejahtera.

Sementara itu, Erick mengungkapkan bahwa tak semua atlet nasional dilindungi oleh jaminan sosial saat ini. Tak sedikit yang mengalami kesulitan finansial dalam perawatan saat cedera baik saat latihan atau usai bertanding. Adanya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menurut Erick bagian dari upaya bersama meninggikan derajat hidup para atlet.

“Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan karena atlet-atlet ini seharusnya memang punya value lebih. Kerja sama ini semata-mata hanya untuk mensejahterakan atlet-atlet kita,” ujar Erick.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/30/130400726/bpjs-ketenagakerjaan-berikan-pelindungan-untuk-atlet

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke