Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diminta Menunda Tiga Peraturan Baru, Ini Kata BPJS Kesehatan

Peraturan yang diterbitkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, menyerahkan permintaan tersebut ke dalam forum.

"Perdirjampelkes ini hadir bukan dikarenakan inisiatif lembaga BPJS sendiri, tapi karena amanah yang ditetapkan dari hasil rapat tingkat menteri, maka akan kita kembalikan pada forum yang memberikan amanah tersebut," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Budi menambahkan, para pihak yang keberatan dengan peraturan baru tersebut biasanya akan menyurati BPJS. Nantinya, keluhan tersebut akan disampaikan BPJS Kesehatan dalam rapat ditingkat kementerian.

Menurut Budi, pihaknya tak bisa langsung memutuskan menunda implementasi tiga peraturan tersebut sebelum melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Sebab, peraturan tersebut dibuat dalam rangka efisiensi biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

"Nanti ada pembahasan dengan Kemenko PMK, di sana Menkeu perlu tahu. Jangan sampai nanti BPJS dengan serta merta mencabut implementasi ini BPJS dianggap tidak concern terhadap upaya-upaya efisiensi," kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang baru diterbitkan.

"Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," kata Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam siaran pers, Minggu (29/7/2018).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/060500926/diminta-menunda-tiga-peraturan-baru-ini-kata-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke