Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Segera Terbitkan Aturan soal QR Code, BI Bantah Ikuti Singapura

"Kami akan launching soal QR Code ini dalam waktu dekat karena memang ini perlu ke depannya," kata Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI Pungky Purnomo Wibowo dalam jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Namun demikian, Pungky membantah bahwa niatan BI tersebut adalah untuk mengikuti kebijakan Pemerintah Singapura yang sudah terlebih dahulu mengatur ketentuan pembayaran melalui QR Code.

"Jadi saya rasa clear, kami tidak mengikuti Singapura tapi kami rasa perlu untuk mengeluarkan standar itu sebab nanti ada interoperabilitas dan interkoneksi untuk QR Code itu," jelasnya.

Pungky berharap, keberadaan pengaturan standar pembayaran via QR Code dapat membuat antar sistem, teknis, dan infrastruktur saling terhubung dan saling memproses satu sama lain.

Selain itu, dia juga berharap standar soal QR Code itu juga bisa membuat semua instrumen dapat diterima atau diproses di berbagai proses pembayaran.

Semua itu dilakukan BI agar sistem pembayaran menggunakan QR Code bisa sama mudahnya dengan pembayaran menggunakan kartu debit berlogo GPN.

"Dengan begitu, masyarakat dapat menggunakan fasilitas uang elektronik apa saja untuk bisa bertransaksi, tidak hanya monopoli atau digunakan oleh issuer uang elektronik tertentu sehingga masyarakat lebih mudah bertransaksi menggunakan QR Code dan juga membuat ekosistemnya lebih banyak terbentuk," tutur Pungky.

Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN Aloysius Donanto menyatakan bahwa BI bersama industri terkait kini tengah melakukan production trial run perihal standarisasi QR Code.

"Targetnya memang tahun ini bisa ada standar QR Code. Kami sangat melihat kebutuhan masyarakat untuk itu," ucap dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/063700826/segera-terbitkan-aturan-soal-qr-code-bi-bantah-ikuti-singapura

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke