Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

31 Hektar Lahan Eks Tambang Akan Jadi Tempat Wisata

BANGKA,  KOMPAS.com - Lahan eks tambang yang berada di Sinar Rembulan, Riding Panjang, Kepulauan Bangka Belitung sedang dipersiapkan untuk menjadi tempat destinasi wisata baru seluar 31 hektar.

Eks lahan tambang ini bagian dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk untuk proyek reklamasi.

Kondisi zona awal eks tambang ini adalah tailing, kolong, rawa, dan vegetasi dengan topografi lahan yang belum stabil.

PT Timah akan membangun kawasan tersebut berdasarkan konsep yang diintegrasikan dengan sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan yang akan diberi nama Kampong Reklamasi.

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Amin Haris Sugiarto mengatakan, akan dibentuk tiga klaster yang akan berisi berbagai wahana hiburan yang menarik.

"Akan dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama akan diisi zona tanaman pelawan dan zona buah-buahan. Klaster kedua zona peternakan dan nursery. Serta klaster ketiga adalah zona penelitian," ujar Amin dalam keterangan resminya, Senin (30/7/2018).

Selain itu, tempat yang disebut Air Jangkang ini juga sudah terdapat sejumlah objek pemanfaatan lahan bekas tambang yang dikelola oleh PT Timah Tbk yakni penanaman tanaman produktif menggunakan media paralon (hidroponik), budi daya ikan dengan sistem bioflok, penggemukan sapi dan kambing, serta aneka tanaman lain.

Saat ini sudah ditanam oleh 30 ribu bibit pohon. Sebagian besar adalah tanaman fast growing atau berumur pendek.

Target pembangunan

Direktur Operasional dan Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar, mengatakan bahwa konstruksi direncanakan mulai 2019 dan ditargetkan rampung 3 tahun kemudian

"Tahun ini mulai tanam pohon, tahun depan mulai konstruksi. 3 tahun kedepannya semoga sudah jadi," ujar Alwi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/31/205942426/31-hektar-lahan-eks-tambang-akan-jadi-tempat-wisata

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke