Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Imbau Masyarakat Laporkan Merchant yang Pungut Biaya Transaksi EDC

Padahal, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 dan diubah PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), surcharge merupakan tindakan ilegal.

Bank Indonesia (BI) pun mengimbau kepada masyarakat yang menemui kasus tersebut dan dirugikan, untuk melapor kepada BI.

"Masyarakat yang dirugikan sebaiknya melampor," ujar Kepala Departemen Surveillance Sistem Keuangan BI Sempa Sitepu ketika dihubungi Kompas.com melalui layanan pesan singkat, Kamis (2/8/2018).

Dirinya melanjutkan, laporan terkait pemungutan biaya tambahan transaksi EDC dapat ditujukan kepada departemen yang dia pimpin, yaitu Departemen Suveillance Sistem Keuangan, atau di kantor-kantor cabang BI setempat.

Merchant yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenai sanksi.

"Jika laporannya disertai bukti akan kita tindak lanjuti, yaitu EDC akan ditarik dan diblacklist," ujar dia.

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah warga di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen yang hendak membeli barang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang.

Biaya tambahan tersebut ditemukan ketika transaksi dilakukan secara nontunai melalui mesin electronic data capture (EDC).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/03/061116926/bi-imbau-masyarakat-laporkan-merchant-yang-pungut-biaya-transaksi-edc

Terkini Lainnya

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

PTMP Tebar Dividen Rp 4,2 Miliar, Perdana Sejak IPO

Whats New
Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke