Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Imbau Masyarakat Laporkan Merchant yang Pungut Biaya Transaksi EDC

Padahal, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 dan diubah PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), surcharge merupakan tindakan ilegal.

Bank Indonesia (BI) pun mengimbau kepada masyarakat yang menemui kasus tersebut dan dirugikan, untuk melapor kepada BI.

"Masyarakat yang dirugikan sebaiknya melampor," ujar Kepala Departemen Surveillance Sistem Keuangan BI Sempa Sitepu ketika dihubungi Kompas.com melalui layanan pesan singkat, Kamis (2/8/2018).

Dirinya melanjutkan, laporan terkait pemungutan biaya tambahan transaksi EDC dapat ditujukan kepada departemen yang dia pimpin, yaitu Departemen Suveillance Sistem Keuangan, atau di kantor-kantor cabang BI setempat.

Merchant yang melanggar peraturan tersebut, maka akan dikenai sanksi.

"Jika laporannya disertai bukti akan kita tindak lanjuti, yaitu EDC akan ditarik dan diblacklist," ujar dia.

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah warga di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen yang hendak membeli barang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang.

Biaya tambahan tersebut ditemukan ketika transaksi dilakukan secara nontunai melalui mesin electronic data capture (EDC).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/03/061116926/bi-imbau-masyarakat-laporkan-merchant-yang-pungut-biaya-transaksi-edc

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke