Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapten Kapal Buronan Interpol Diputus Bersalah, Menteri Susi Tegaskan Tak Ada Kompromi

Kapten kapal buronan Interpol itu divonis bersalah melakukan penangkapan ikan secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 

Susi mengatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia selalu menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan tersebut.

"Negara hukum Indonesia sangat tegas dan tidak ada kompromi terhadap kejahatan ilegal apalagi illegal fishing," ujar Susi dalam video conference di kantor KKP, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Illegal fishing, kata Susi, tak hanya persoalan mencuri kekayaan laut Indonesia, tapi juga mengabaikan kedaulatan dari negara tersebut. Susi menganggap putusan tersebut sebagai kemenangan sekaligus gertakan pada pelaku illegal fishing bahwa Indonesia memiliki integritas tinggi dari sisi aparat dan penegak hukum.

"Ini harus dibuka untuk secara progresif ke depan dalam menghentikan kegiatan illegal fishing di Indonesia," kata Susi.

Sementara itu, Pelaksana tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan, penanganan perkara tersebut butuh keberanian yang tinggi.

Ia mengapresiasi TNI Angkatam Laut yang menangkap kapal besar tersebut dengan kapal AL Simelue II yang ukurannya jauh lebih kecil. Ia menganggap, kasus kapal STS 50 termasuk perkara profil tinggi. Di dalamnya terlihat berbagai elemen kejahatan lintas batas negara selama kapal tersebut beroperasi.

Salah satunya, kapal yang dimiliki warga negara Rusia itu melakukan IUU fishing di wilayah perairan kutub selatan yang pengelolaan perikanannya berada di bawah Convention on the Conversation of Atlantic Marine Living Recources (CCAMLR). Kapal itu kemudian mendaratkan hasil tangkapannya di beberapa negara di Asia. 

"Bahkan, kapal ini lari dua kali dari wilayah hukum negara Mozambique dan China saat masih dalam proses pemeriksaan," kata Nilanto.

Nilanto berharap, dalam waktu dekat putusan itu akan berkekuatan sehingga kapal tersebut bisa langsung dieksekusi.

Sebelumnya diberitakan, nahkoda kapal STS 50, Matveev Alexandr, warga negara Rusia divonis denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang, Kamis (2/8/2018).

Hakim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kapal FV STS-50 beserta peralatannya seperti GPS, kemudi, alat komunikasi dan navigasi, serta alat tangkap.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/03/113232226/kapten-kapal-buronan-interpol-diputus-bersalah-menteri-susi-tegaskan-tak-ada

Terkini Lainnya

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke