Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angkutan Sembako yang Kelebihan Muatan 50 Persen Tak Akan Ditilang

Dengan begitu, maka kendaraan tersebut tak akan ditilang meski membawa muatan melebihi 50 persen dari tonase yang diizinkan.

"Jadi yang masih melanggar 50 persen dari bahan sembako itu masih bisa kami izinkan, tetapi yang 50 persen ke atas itu ditilang dan yang lebih dari 100 persen akan kami turunkan muatannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataannya, Minggu (5/8/2018).

Kemudian, tak hanya angkutan bermuatan logistik sembako yang diberikan toleransi tersebut. Angkutan pengangkut komoditas seperti semen dan pupuk juga mendapatkan toleransi membawa muatan melebihi 40 persen dari kapasitas seharusnya.

"Untuk komoditi semen dan pupuk yang menyangkut hajat hidup orang banyak kami berikan toleransi sebesar 40 persen tidak dilakukan peniliangan. Namun, di atas 40 persen akan ditilang dan di atas 100 persen akan diturunkan muatannya," jelas Budi.

Adapun untuk sementara ini, penurunan muatan yang kelebihan 100 persen baru dilakukan di tiga jembatan timbang (JT), yakni Balonggandu, Losarang, dan Widang..

"Belum semua yang pelanggaran Over Loading 100 persen diturunkan semuanya. Untuk sementara, itu ditindak di tiga jembatan timbang yang secara SDM, secara sistem, dan secara infrastruktur sudah siap," imbuh Budi.

Di sisi lain, Budi juga menyatakan telah memberikan waktu kepada seluruh pelaku logistik yang angkutan sembako dan pupuknya ditilang atau muatannya diturunkan.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub memberikan waktu satu tahun untuk memperbaiki hal tersebut, sedangkan pelaku logistik pupuk dan semen diberikan tenggat waktu enam bulan untuk memperbaikinya.

"Nanti akan kami buatkan semacam edaran kepada masing-masing BPTD, termasuk ke pengelola jembatan timbang untuk dipelajari dan diterapkan," tandas Budi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/05/163123526/angkutan-sembako-yang-kelebihan-muatan-50-persen-tak-akan-ditilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke