Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Miras Sitaan Bea Cukai Bisa Dilelang?

"Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur penegakan hukum atas pidana penyelundupan, keputusan (dilelang atau tidak) adalah kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati pada Senin (6/8/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam kurun waktu semester I tahun 2018, yakni per Januari hingga Juni, petugas Bea dan Cukai telah mengungkap penyelundupan narkoba hampir 4 ton, 560.000 liter miras, dan 186 juta rokok ilegal. Miras ilegal yang disita dari pengungkapan kasus selalu dimusnahkan bersama dengan barang lain seperti rokok dan narkoba.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut juga berdasar pada keputusan hakim di pengadilan. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kepabeanan.

"Keputusan peruntukan atau penggunaan atas barang hasil penindakan atau barang yang terkait tindak pidana yang sudah menjadi barang bukti tersebut ditetapkan oleh putusan hakim. Apabila tindak pidananya terbukti, maka putusan terkait barang bukti dapat berupa dirampas untuk negara (bisa dilelang atau tujuan lain/hibah) atau dimusnahkan," tambah Sri Mulyani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/06/114100326/apakah-miras-sitaan-bea-cukai-bisa-dilelang-

Terkini Lainnya

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke