Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Miras Sitaan Bea Cukai Bisa Dilelang?

"Bahwa sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur penegakan hukum atas pidana penyelundupan, keputusan (dilelang atau tidak) adalah kewenangan pihak kejaksaan dan pengadilan," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati pada Senin (6/8/2018).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam kurun waktu semester I tahun 2018, yakni per Januari hingga Juni, petugas Bea dan Cukai telah mengungkap penyelundupan narkoba hampir 4 ton, 560.000 liter miras, dan 186 juta rokok ilegal. Miras ilegal yang disita dari pengungkapan kasus selalu dimusnahkan bersama dengan barang lain seperti rokok dan narkoba.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut juga berdasar pada keputusan hakim di pengadilan. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana kepabeanan.

"Keputusan peruntukan atau penggunaan atas barang hasil penindakan atau barang yang terkait tindak pidana yang sudah menjadi barang bukti tersebut ditetapkan oleh putusan hakim. Apabila tindak pidananya terbukti, maka putusan terkait barang bukti dapat berupa dirampas untuk negara (bisa dilelang atau tujuan lain/hibah) atau dimusnahkan," tambah Sri Mulyani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/06/114100326/apakah-miras-sitaan-bea-cukai-bisa-dilelang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke