Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terlibat Korupsi, Ratusan ASN Diblokir Data Kepegawaiannya

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendallian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, keputusan itu diambil untuk mengurangi kerugian negara karena tetap membayar gaji ASN yang tersandung kasus korupsi.

“Kita masih cek instansi mana saja dan Kerugian negara dari ini belum bisa disampaikan karena yang berhak ini adalah auditor keuangan. Data ini dimbil hingga akhir Juli 2018,” ujar Nyoman di kantornya, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Menurut Nyoman, ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht.

Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerjasama BKN KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK lnstansi.

“Jika tidak diberhentikan segera, kita akan berikan teguran kepda pimpinan instansinya,” kata Nyoman.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/06/130416526/terlibat-korupsi-ratusan-asn-diblokir-data-kepegawaiannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke