Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Negara Rugi Rp 2,1 Miliar Jika Data 307 PNS Korupsi Tak Diblokir

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir 307 data kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan telah mendapat keputusan hukuman tetap atau inkracht, namun belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya. 

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendallian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian negara.

Sebab, ASN yang tersandung kasus korupsi dan belum diblokir data kepegawaiannya tetap akan menerima gaji. Namun, Nyoman belum mendapat jumlah pasti berapa kerugian negaranya.

"Angkanya tidak bisa saya tampilkan. Yang berhak melakukan audit adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Nyoman di Jakarta, Senin (6/8/2018).

Nyoman menganalogikan jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan gaji dan tunjangan golongan terendah PNS. Golongan terendah PNS mendapat gaji Rp 7 juta tiap bulannya, jika dikalikan 307 maka hasilnya mencapai Rp 2,149 miliar.

"Tergantung, misalnya gajinya Rp 7 juta, nah itu rata-rata golongan berapa? Kita enggak punya datanya," kata Nyoman.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/06/160647526/negara-rugi-rp-21-miliar-jika-data-307-pns-korupsi-tak-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke