Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Finalisasi Aturan Penawaran Saham Berbasis Teknologi

Sebelumnya, OJK menargetkan aturan mengenai equity crowdfunding ini akan selesai pada Agustus-September 2018.

"Ini masih dalam proses, tetapi intinya crowdfunding ada dana dari masyarakat, bagian dari fund raising," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat menghadiri acara CNBC VIP Forum di Hotel JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).

Nurhaida mengaku belum bisa membeberkan poin-poin dari aturan tersebut. Namun, secara garis besar aturan equity crowdfunding akan mengedepankan aspek keamanan dari dana yang dihimpun serta tetap memprioritaskan aspek perlindungan konsumen.

Mekanisme equity crowdfunding bisa diterapkan oleh perusahaan-perusahaan baru yang butuh tambahan modal untuk menjalankan usahanya. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan ke depannya dilakukan penawaran saham perusahaan secara langsung hanya melalui jaringan internet atau online.

"Hasil dari dana yang terkumpul masuk bisa sebagai Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). Banyak sekali mekanisme dan metode yang bisa digunakan," tutur Nurhaida.

Setelah aturan tersebut terbit, harapannya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memanfaatkan mekanisme tersebut untuk mengembangkan bisnisnya. Hal ini sekaligus sebagai bentuk peningkatan inklusi keuangan dengan memanfaatkan teknologi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/07/144302626/ojk-finalisasi-aturan-penawaran-saham-berbasis-teknologi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke