Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Akan Tetapkan Batas Atas Biaya "Top Up" Uang Elektronik

Dengan GPN, nantinya pengguna uang elektronik bisa dibebaskan dari biaya saat mau top up kartu uang elektroniknya.

"Pada saatnya nanti, fee itu akan kami batasi plafonnya. Batasi batas atasnya saja untuk top up," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono saat ditemui di acara CNBC VIP Forum di Hotel JS Luwansa, Selasa (7/8/2018).

Erwin belum memastikan kapan BI akan menetapkan batas atas untuk biaya top up kartu uang elektronik. Dia menjelaskan, sebelum ada GPN, bank memang diizinkan untuk mengenakan biaya top up kartu uang elektronik karena mereka butuh investasi untuk mengadakan layanan tersebut.

Meski begitu, Erwin mempersilakan bank mana saja jika ada yang sudah siap untuk tidak memungut biaya saat pengguna melakukan top up kartu uang elektronik. Keputusan membebaskan biaya top up dilakukan dengan turut memperhitungkan kemampuan bank tersebut.

"Pelan-pelan aturannya disesuaikan, termasuk fee untuk top up. Kasihan juga bank-nya, karena mereka butuh investasi. Sehingga, yang kami batasi adalah batas atasnya," tutur Erwin.

BI memandang, perihal biaya top up perlu diatur karena dalam praktiknya banyak yang masih belum efisien dan akibatnya jadi membebani masyarakat karena ongkos yang variatif di lapangan. Sementara volume transaksi uang elektronik juga belum mencapai skala ekonomis yang bisa berdampak pada efisiensi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/07/171909026/bi-akan-tetapkan-batas-atas-biaya-top-up-uang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke