Mensos mengatakan, hal tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo saat gempa pertama 29 Juli 2019 lalu.
"Presiden ambil kebijakan penting bahwa dalam rangka rehabilitasi rumah, pembangunan rumah, Presiden berikan bantuan antara Rp 10 juta-Rp 50 juta untuk rehabilitasi rumah," ujar Mensos Idrus ketika ditemui awak media di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Selain itu sebut dia, dalam rangka pemulihan setelah tanggap darurat pihaknya telah meminta pemerintah daerah setempat untuk melakukan inventarisasi rumah serta anggota keluarga untuk diberi jaminan hidup.
"Biasanya jaminan hidup diberikan selama tiga bulan ke depan, setiap jiwa kami berikan 10.000. Kalau ada 10 orang dalam keluarga, maka kami berikan Rp 100.000 per hari," ujar dia.
Selain itu, santunan untuk ahli waris yang ditinggalkan oleh anggota keluarganya akan diberikan masing-masing Rp 15 juta. Adapun berdasarkan laporan terbaru, jumlah korban meninggal sebanyak 143 jiwa.
"Jadi apa yang dilakukan pemerintah sudah tuntas, mulai dari tanggap darurat, pemulihan 3 hingga 4 bulan ke depan, hingga rekonstruksi pemulihan rumah," sebut Idrus.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/08/180815526/mensos-presiden-berikan-bantuan-hingga-rp-50-juta-untuk-rehabilitasi-rumah