Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Raharja Siapkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Pesawat Dimonim

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris jika penumpang pesawat meninggal dunia.

"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50 juta," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/8/2018).

Budi menambahkan, pihaknya juga akan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sebesar Rp 25 juta bagi korban yang mengalami luka-luka.

"Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Basarnas, Polda Papua, dan Polres Oksibil untuk mendata para korban, serta mendatangi ahli waris korban untuk dilakukan pendataan," kata Budi.

Adapun identitas kesembilan penumpang pesawat Dimonim Air PK-HVQ sebagai berikut:

1. Lessie (Pilot)

2. Wayan Sugiarta (Co Pilot)

3. Sudir Zakana

4. Martina Uropmabin

5. Hendrikus Kamiw

6. Lidia Kamiw

7. Naimus

8. Jamaludin

9. Jumaidi.

Pesawat Dimonim Air PK-HVQ hilang kontak di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua, Sabtu (11/8/2018).

Pesawat yang dipiloti Leslie Sevuve dan FO Wayan Sugiarta terbang dari Bandara Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel sekitar pukul 13.50 WIT.

Pesawat tersebut seharusnya sudah tiba di Bandara Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang pukul 14.30 WIT.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/12/203943726/jasa-raharja-siapkan-santunan-untuk-korban-kecelakaan-pesawat-dimonim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke