Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan Pengaturan Industri Hasil Tembakau Masih Belum Maksimal

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menyatakan bahwa IHT merupakan salah satu industri nasional strategis yang perannya cukup besar terhadap perekonomian dalam negeri.

"Produk IHT ini hight regulated. Yang dihasilkan rokok tadi berasal dari regulasi. Mungkin harga yang membentuk ini, harga kemasan mahal. Satu batang rokok, tenaga kerja biaya dan lainnya mungkin hanya sekitar 20-an persen, 80 persennya regulasi cukai, PPN pajak," ujar Enny dalam diskusi bulanan Indef di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Untuk saat ini, lanjut Enny, pengaturan kebijakan tentang IHT masih cukup pelik, padahal IHT merupakan satu-satunya jenis industri dengan kontribusi paling besar bagi pendapatan negara melalui cukai, pajak, dan lain-lain.

Adapun cukai adalah penerimaan negara terbesar ketiga yang 95 persen di antaranya didapat dari cukai hasil tembakau. Namun demikian, hal tersebut tak serta merta membuat segala kebijakan untuk mengatur IHT dapat secara mulus diterapkan dalam bisnis IHT itu sendiri.

Kebijakan-kebijakan seperti penerapan tarif cukai, PPN pajak rokok, hingga tarif bea masuk terhadap impor tembakau bahkan kerap menjadi polemik. Hal itu terjadi lantaran setiap tahun ada kebijakan baru yang harus diterapkan.

Salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 Tahun 2017. Enny menilai bahwa PMK tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau.

Aturan ini sendiri tidak hanya menetapkan cukai hasil tembakau, tetapi juga memunculkan suatu peta jalan atau road map penyederhanaan struktur tarif cukai.

"Beban fiskal yang diberikan untuk industri ini relatif tinggi. Dan ini berpengaruh terhadap kenaikan dibandingkan dengan laba, GDP. Kenaikan tarif cukai, PPN, melampaui pertumbuhan GDP kita," pungkasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/13/153345826/kebijakan-pengaturan-industri-hasil-tembakau-masih-belum-maksimal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke