Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebijakan Pengaturan Industri Hasil Tembakau Masih Belum Maksimal

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati menyatakan bahwa IHT merupakan salah satu industri nasional strategis yang perannya cukup besar terhadap perekonomian dalam negeri.

"Produk IHT ini hight regulated. Yang dihasilkan rokok tadi berasal dari regulasi. Mungkin harga yang membentuk ini, harga kemasan mahal. Satu batang rokok, tenaga kerja biaya dan lainnya mungkin hanya sekitar 20-an persen, 80 persennya regulasi cukai, PPN pajak," ujar Enny dalam diskusi bulanan Indef di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Untuk saat ini, lanjut Enny, pengaturan kebijakan tentang IHT masih cukup pelik, padahal IHT merupakan satu-satunya jenis industri dengan kontribusi paling besar bagi pendapatan negara melalui cukai, pajak, dan lain-lain.

Adapun cukai adalah penerimaan negara terbesar ketiga yang 95 persen di antaranya didapat dari cukai hasil tembakau. Namun demikian, hal tersebut tak serta merta membuat segala kebijakan untuk mengatur IHT dapat secara mulus diterapkan dalam bisnis IHT itu sendiri.

Kebijakan-kebijakan seperti penerapan tarif cukai, PPN pajak rokok, hingga tarif bea masuk terhadap impor tembakau bahkan kerap menjadi polemik. Hal itu terjadi lantaran setiap tahun ada kebijakan baru yang harus diterapkan.

Salah satu kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 Tahun 2017. Enny menilai bahwa PMK tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau.

Aturan ini sendiri tidak hanya menetapkan cukai hasil tembakau, tetapi juga memunculkan suatu peta jalan atau road map penyederhanaan struktur tarif cukai.

"Beban fiskal yang diberikan untuk industri ini relatif tinggi. Dan ini berpengaruh terhadap kenaikan dibandingkan dengan laba, GDP. Kenaikan tarif cukai, PPN, melampaui pertumbuhan GDP kita," pungkasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/13/153345826/kebijakan-pengaturan-industri-hasil-tembakau-masih-belum-maksimal

Terkini Lainnya

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke