Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK dan Industri Keuangan Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Lombok

Bantuan diberikan langsung Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada Pemerintah Provinsi NTB. Wimboh mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk keprihatinan dan upaya OJK untuk meringankan beban korban gempa.

"Bantuan ini terkumpul dari OJK dan Industri Jasa Keuangan beserta para pegawainya,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Senin (13/8/2018).

Adapun nilai uang dan barang yang terkumpul mencapai Rp 8,38 miliar. Bantuan tersebut dihimpun dari OJK, Ikatan Pegawai OJK, beserta Industri Jasa Keuangan seperti Bursa Efek Indonesia, KPEI, KSEI, PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank Ltd, Bank Mandiri, BNI, Danamon, Perbanas, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, AAUI, PT Prudential Life Assurance serta sejumlah perusahaan dan asosiasi di Industri Jasa Keuangan lainnya.

Dana bantuan tersebut dibagi untuk kebutuhan pemulihan fasilitas umum sebesar Rp 1 miliar, dana tunai untuk BPBD Provinsi NTB; desa Bentek dan desa Rempek sebesar Rp 3,07 miliar; dan bantuan logistik serta dana tunai yang sudah diberikan sebesar Rp 4,31 miliar.

Wimboh mengatakan, saat ini OJK sudah memiliki data sementara jumlah nasabah Industri Jasa Keuangan dan potensi kerugian dampak dari bencana tersebut. "OJK juga sedang menyiapkan kebijakan yang bisa dikeluarkan untuk meringankan kerugian para nasabah tersebut," kata Wimboh.

Dari data sementara yang dihimpun Kantor OJK NTB hingga 10 Agustus, tercatat nasabah bank umum yang menjadi korban bencana sebanyak 34.668 orang dengan nilai kredit Rp 1,25 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 15 bank umum.

Sedangkan untuk nasabah BPR yang menjadi korban sebanyak 1.214 orang dengan nilai kredit Rp 46,16 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 11 BPR. Sementara nilai kerugian dari nasabah PT Pegadaian diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/13/193000226/ojk-dan-industri-keuangan-salurkan-bantuan-untuk-korban-gempa-lombok

Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke