Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI: Konsumen Berhak Bebas Memilih Taksi di Bandara

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena “gunung es” pengelolaan taksi di sejumlah bandara di Indonesia dikhawatirkan kian memburuk.

Oleh sebab itu, butuh perhatian serius dari regulator, terutama operator bandara dengan menitikberatkan kepentingan konsumen.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kasus yang menimpa peumpang taksi di Bandara Ahmad Yani, Semarang, belum lama ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

”Konsumen sebagai pengguna taksi sering menjadi korban, baik karena mahalnya tarif taksi dan atau kualitas pelayanannya yang tidak standar. Fenomena ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, tanpa solusi jangka panjang,” kata Tulus dalam pernyataannya, Selasa (14/8/2018).

Pada kasus yang terjadi pada 15 Juli 2018 lalu tersebut, taksi pilihannya diberhentikan di tengah jalan oleh oknum petugas setempat. Alasannya, taksi berwarna biru pilihannya bukan taksi bandara sehingga dia harus turun pindah taksi yang ditentukan operator bandara.

Opsi lain adalah diantar keluar bandara, kemudian bebas memilih moda transportasi.

Mengingat banyaknya bandara yang berstatus enclave sipil (pemanfaatan bandara militer untuk umum) di Indonesia maka Tulus mengusulkan sejumlah poin kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Daerah (Pemda), Angkasa Pura, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya untuk menjaga kepentingan konsumen.

Usulan-usulan dimaksud antara lain memberikan akses lebih banyak taksi dari berbagai merek perusahaan taksi di bandara, terutama taksi yang berbasis argo meter.

”Semakin banyak perusahaan taksi, semakin kuat jaminan bagi konsumen untuk memilih,” sebut Tulus.

Selain itu, kalaupun di bandara tersebut hanya terdapat perusahaan taksi tunggal dari suatu operator tertentu maka harus ditentukan melalui proses lelang alias tender yang terbuka dan transparan.

Manajemen bandara juga harus membuat Service Level Agreement (SLA) dengan perusahaan taksi yang beroperasi di bandara.

”Dengan berbasis SLA itulah menjadi dasar adanya standar pelayanan taksi yang jelas dan terukur. Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi SLA harus didiskualifikasi dari bandara,” sebut Tulus.

Kemenhub dan Pemda harus pro aktif menyelesaikan permasalahan pengelolaan taksi di berbagai bandara enclave sipil di Indonesia. ”Selain dengan armada taksi, setiap bandara idealnya menyediakan akses angkutan umum non taksi, baik yang berbasis rel, bus umum, Damri, dan atau BRT (Bus Rapid Transit)” imbuhnya.

Tulus berharap solusi segera dan bersifat jangka panjang dari persoalan itu. Sebab, di banyak bandara lainnya ditemukan masalah yang lebih memerihatinkan terkait kepentingan konsumen dalam memilih moda transportasi.


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/14/192330726/ylki-konsumen-berhak-bebas-memilih-taksi-di-bandara

Terkini Lainnya

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke