Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Klarifikasi Kemenkeu Soal Isu Penghentian Tunjangan Guru

Sri Mulyani memastikan tunjangan guru tetap disalurkan sebagaimana kebutuhan dengan melakukan efesiensi anggaran pemerintah daerah.

"Kalau ada uang yang idle, itulah yang akan digunakan. Salah besar ada yang menyampaikan seolah kita melakukan pemotongan terhadap tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya," kata Sri Mulyani di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Baca: Ketum PGRI Curhat Tunjangan Guru ke Sri Mulyani

Sri Mulyani mengatakan, tunjangan guru akan menggunakan anggaran pemerintah daerah yang dianggap masih cukup hingga akhir tahun. Jika daerah tersebut memiliki anggaran yang berlebih untuk tunjangan guru, maka pemerintah pusat tidak memberikannya lagi.

"Mereka sudah punya dana cadangan itu. Jadi tidak ada kebijakan menghentikan atau potong tunjangan untuk guru," kata Sri Mulyani.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima menjelaskan, surat yang viral di media sosial itu ditujukan kepada pemerintah daerah. Menurut dia, jika orang awam membacanya akan menimbulkan mispersepsi karena tak memahami isi surat secara menyeluruh.

Kata "menghentikan" yang dimaksud bukan sama sekali memangkas hak penerima atas tunjangan-tunjangan tersebut. Namun, mengoptimalkan dana yang mengendap di oemerintah daerah untuk dialokasikan sebagai tunjangan guru.

"Hal tersebut sebenarnya suatu mekanisme yg biasa dilakukan dalam rangka melakukan optimalisasi dana yang masih mengendap di daerah," kata Prima.

Kementerian Keuangan menerima hasil rekonsiliasi internal Kementerian Pendidikan soal dana tunjangan yang berada di Pemda. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke Pemda setempat, akan diketahui tiga kemungkinan.

Pertama, jika ternyata jumlah yang dialokasikan untuk tunjangan guru sudah pas sampai akhir tahun, maka tak ada tindaklanjut apa-apa dari Kemenkeu. Kedua, jika ternyata anggaran untuk tunjangan kurang, maka akan ditambahkan dalam bentuk dana cadangan ke Pemda setempat.

Hingga Juli 2018, Kemenkeu telah menyalurkan Rp 74 miliar dana cadangan untuk 32 daerah yang anggaran tunjangan profesi gurunya kurang.

Alternatif ketiga, yaitu jika dilihat masih ada dida dana yang mengendap dan dihitung-hitung bisa memenuhi tunjangan profesi guru hingga akhir tahun, maka Kemrnkeu akan menghentikan penyaluran anggaran agar Pemda mrmanfaatkan dana yang sudah ada.

Dari hasil rekonsiliasi itu terlihat untum tunjangan profesi guru PNSD ada 11 daerah yang dihentikan dengan nilai Rp 30 miliar, unjangan khusus guru PNSD di 11 daerah dengan nilai penghentian Rp 146 miliar, serta tambahan penghasilan guru PNSD untuk 141 daerah dengan nilai penghentian Rp 148 miliar.

"Artinya daerah yang dihentikan masih terdapat dana yang mengendap di daerahnya. Sekali lagi, tidak ada isu yang namanya guru jadi kehilangan haknya menerima tunjangan," kata Prima.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/15/103000426/klarifikasi-kemenkeu-soal-isu-penghentian-tunjangan-guru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke