Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peternak Perlu Bermitra dengan Pelaku Usaha Persusuan Nasional

Keberpihakan dibutuhkan agar peternak yang kecil dan besar, serta para pelaku di hilir dan hulu tumbuh bersama untuk keseimbangan ekonomi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menjelaskan, perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pembelian susu merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO.

Oleh karena itu, beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan hortikultura dan peternakan harus direvisi.

“Kementan sangat mengapresiasi semakin tingginya komitmen para pelaku yang besar dan pelaku hilir, untuk selalu membangun kemitraan dengan peternak dan pelaku di hulu,” kata Ketut dalam pernyataan tertulis, Rabu (15/8/2018).

Apalagi kondisi saat ini, dikatakan Ketut, dinamika global yang terus menggerus nilai rupiah. Dampaknya, pasokan bahan baku (susu) impor dirasakan semakin mahal.

Substitusi bahan baku (susu) dalam negeri, menjadi sangat dibutuhkan agar produk olahan susunya tetap mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun pasar Asean/Asia.

“Jika kita berani menjadi anggota WTO, Risikonya adalah kita harus mampu menyinergikan aturan aturan atau regulasi kita terhadap aturan yang ada di WTO. Setelah kita sinergikan, bukan berarti kita harus habis akal,” ucapnya.

“Kita harusnya menghimbau terus menerus para integrator untuk terus memperkuat
penyerapan atau pemanfaatan produk dalam negeri. Semangat ini yang harus dikembangkan untuk dignity bangsa,” Ketut menambahkan.

Perubahan ini dilakukan karena ada keberatan dari Amerika Serikat (AS) dan ancaman akan menghilangkan program Generalized System of Preferences (GSP) terhadap komoditas ekspor Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor produk Indonesia ke AS.

“Dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri. Pelaksanaan kemitraan ini tetap kita dorong untuk dilakukan oleh seluruh pelaku usaha persusuan nasional,” ujar dia.

Program kemitraan

Perlu diketahui, karena Permentan 26/2017, proposal kemitraan yang masuk hingga 6 Agustus 2018 sebanyak 99 proposal dari 118 perusahaan, terdiri dari industri pengolahan susu (IPS) 30 dan importir 88 perusahaan dengan nilai investasi Rp 751,7 miliar.

Adapun bantuan yang diberikan Kementan untuk memajukan peternak yakni asuransi ternak sapi bersubsidi, inseminasi buatan dalam program Upsus Siwab, kredit usaha rakyat (KUR) khusus untuk pembiakan sapi, dan memfasilitasi kapal khusus ternak.

“Memfasilitasi kemitraan. Ini harus segera kita siapkan regulasi pengganti karena paling dirasakan manfaatnya langsung para peternak dan lintas kementerian dan lembaga terutama Kemenkop UMKM,” ujar Ketut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/15/202239426/peternak-perlu-bermitra-dengan-pelaku-usaha-persusuan-nasional

Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke