Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ATMR untuk Kredit dan Pembiayaan Rumah Diturunkan

ATMR adalah adalah komposisi pos pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri. Semakin tinggi ATMR, semakin tinggi risiko penempatan aset bank.

Awalnya ATMR untuk KPR baik bank konvensional maupun syariah adalah 35 persen. Dengan relaksasi ini maka ATMR kredit turun menjadi 20-35 persen.

"Penyesuaian bobot risiko kredit beragun rumah tinggal semula 35 persen berdasarakan rasio loan to value (LTV) menjadi lebih granular," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam konferensi pers, Rabu (15/8/2018).

Untuk bank syariah, semula ATMR adalah 35 persen untuk KPR normal, dan 20 persen untuk KPR subsidi.

Ada tiga bagian ATMR yang yang dilonggarkan.

Pertama, ATMR 20 persen untuk rasio LTV paling tinggi 50 persen. Kedua, 25 persen dalam hal rasio LTV lebih dari 50-70 persen. Dan ketiga adalah ATMR 35 persen untuk rasio LTV antara 70-100 persen.

Untuk bank syariah, penyesuaian bobot risiko ini juga hampir sama. Selain penurunan ATMR, OJK juga menyesuaikan bobot risiko tagihan kepada LPEI yang semula berdasarkan rating paling rendah 20 persen menjadi setara dengan program subsidi.

OJK juga melakukan penyesuaian bobot risiko tagihan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang semula berdasarkan rating paling rendah 20 persen menjadi setara dengan program subsidi pemerintah. (Galvan Yudistira)

Berita ini telah tayang di www.kontan.co.id dengan judul: OJK turunkan ATMR kredit dan pembiayaan KPR jadi 20%-35%

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/16/063200626/atmr-untuk-kredit-dan-pembiayaan-rumah-diturunkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke