Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ESDM Minta Polisi Usut Kartu Sakti Penghemat Energi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta kepolisian turun tangan untuk mengawasi peredaran Xtra Card atau kartu sakti yang disebut mampu mengurangi energi listrik.

"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian supaya bisa melihat ini," ujar Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Saat ditanyai apakah produsen Xtra Card melakukan penipuan, Jisman tak mau menjawabnya. Dia menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.

"Ya terserah, kita enggak tahu. Ada dugaan apa di sana, nanti polisi yang menentukan," kata Jisman.

Jisman menambahkan, saat ini belum ada aturan yang mengatur soal alat hemat energi listrik. Atas dasar itu, pihaknya tak bisa mengambil tindakan mengenai hal ini.

"PPNS enggak bisa masuk, karena di UU-nya belum ada, kecuali saklar. Misalnya MCB ada yang memperjual belikan tak sesuai standar kita bisa tangkap. Nah ini kan belum ada," ucap dia.

Xtra Card belakangan ini ramai diperjual belikan di tengah masyarakat. Kartu ini dijual seharga Rp 350.000.

Kartu itu disebut bisa menghemat energi listrik yang berpengaruh ke pengurangan tagihan listrik masyarakat. Namun berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan PLN, kartu tersebut tak memiliki efek apapun.

Selain bisa menghemat energi listrik, kartu itu juga disebut bisa menghemat BBM dan gas. Cara pemakaiannya cukup ditempelkan di meteran listrik, tangi BBM atau di tabung gas.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/16/135523526/esdm-minta-polisi-usut-kartu-sakti-penghemat-energi

Terkini Lainnya

Apakah Program Kartu Prakerja Bakal Dilanjut di Masa Pemerintahan Prabowo-Gibran?

Apakah Program Kartu Prakerja Bakal Dilanjut di Masa Pemerintahan Prabowo-Gibran?

Whats New
MenpanRB: Jangan Percaya Ada Orang Bisa Meloloskan Sekolah Kedinasan

MenpanRB: Jangan Percaya Ada Orang Bisa Meloloskan Sekolah Kedinasan

Whats New
Emiten Pelayaran ELPI Bakal Tebar Dividen Tunai Rp 46,69 Miliar

Emiten Pelayaran ELPI Bakal Tebar Dividen Tunai Rp 46,69 Miliar

Whats New
IHSG Menguat, Rupiah Jauhi Level Rp 16.000

IHSG Menguat, Rupiah Jauhi Level Rp 16.000

Whats New
Harga Emas Terbaru 16 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 16 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 16 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 16 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 16 Mei 2024, Harga Ikan Bandeng Turun

Harga Bahan Pokok Kamis 16 Mei 2024, Harga Ikan Bandeng Turun

Whats New
Emiten Migas Elnusa Bakal Tebar Dividen Rp 201 Miliar

Emiten Migas Elnusa Bakal Tebar Dividen Rp 201 Miliar

Whats New
Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Whats New
BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

BW Digital dan Anak Usaha Telkom Bangun Sistem Komunikasi Kabel Laut Hubungkan Australia, RI, Singapura

Whats New
Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Garuda Indonesia Hentikan Sementara Operasional Pesawat yang Alami Insiden Mesin Terbakar

Whats New
IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Akan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Ditopang Data Inflasi AS, Wall Street Berakhir di Zona Hijau

Whats New
Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Masih Terkendali, Inflasi AS Bulan April Turun Jadi 3,4 Persen

Whats New
Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Fitch Ratings Proyeksi Defisit Anggaran Pemerintahan Prabowo-Gibran Melebar Dekati 3 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke