Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korpri Sebut Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Masih Terlalu Kecil

"Belum, itu dari gaji pokok masih sangat kecil," sebut  Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (19/8/2018).

Namun sebut dia, secara prinsip Korpri mengapresiasi rencana pemerintah itu. Sebab, sudah tiga tahun para PNS sudah tidak merasakan kenaikan gaji. "Pertama kita syukuri perhatian pemerintah, ada kenaikan," ucapnya.

Tetapi sejatinya, kenaikan gaji pokok itu harus berbasis kepada kebutuhan dari ASN itu. Apakah kebutuhan minimal dari ASN sudah tercukupi apa belum. Sehingga menurut Zudan hal tersebut bisa menjadi semangat bekerja bisa terjaga dengan baik.

Dengan begitu, harapannya sudah tidak ada lagi niat-biat mendapat penghasilan tambahan di luar yang sudah ditetapkan oleh negara.

"Kalaupun ada yang nakal sedikit ya sudah kita berhentikan saja, karena memang sistem penggajiannya sudah jelas dan kita sudah bisa menutup celah kemungkinkan PNS (ASN) yang berbuat nakal," katanya.

Sekadar tahu saja, selain gaji pokok ASN, pemerintah juga berencana untuk menaikkan dana pensiunan sebesar 5 persen dalam RAPBN 2019. Untuk hal itu Zudan bilang, bisa berdampak positif karena bisa menghasilkan dana tambahan bagi para pensiunan.

Sementara untuk sistem gaji ASN, Korpri mendukung jika pemerintah menerapkan gaji single salary sistem. Alasannya, saat ini nilai gaji yang diterima di setiap kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat jauh berbeda.

"Sekarang ini kan ada perbedaan gaji yang menyolok antar kementerian, lembaga dan antar pemerintah daerah. Maka dari itu pemerintah harus memelakukan cluster gaji," katanya.

Seperti diberitakan, tahun depan pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan rata-rata 5 persen.

Kenaikan gaji itu demi peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.

"Melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Presiden Joko Wododo saat membacakan pidato nota keuangan 2019 di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/8).

Pemerintah juga berupaya memperbaiki birokrasi kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Seperti e-procurement, satu data dan satu peta, serta penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik melalui mal pelayanan publik. (Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Korpri: Kenaikan gaji PNS 5% masih terlalu kecil

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/20/080900426/korpri-sebut-kenaikan-gaji-pns-5-persen-masih-terlalu-kecil

Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke