Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berita Populer: Perang Dagang AS hingga Respons Sri Mulyani soal Utang

 Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memberlakukan tarif impor kepada para mitra dagangnya mengakibatkan gucangan di pasar global.

Negara-negara dengan ekonomi berkembang seperti Turki dan China pun harus membayar ongkos yang lebih mahal untuk bisa mengekspor produk mereka ke AS.

Tak hanya itu, Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve, pun memasang tingkat bunga yang besarnya empat kali lipat dalam waktu dua tahun belakangan. Negara-negara dengan utang dollar AS yang cukup besar untuk membiayai pertumbuhan atau pembangunan pun harus membayar harga yang lebih mahal untuk bunga.

Salah satu yang terkena dampak Trump ini adalah Argentina sehingga negara asal pesepak bola Lionel Messi ini pun harus meminta pertolongan kepada Dana Moneter Internasioal (IMF).

Baca selengkapnya: 5 Negara Ini Paling Terdampak Perang Dagang AS

2. Tidak Bayar Cicilan Bunga, Sariwangi Terancam Pailit

 PT Bank ICBC Indonesia mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atau homologasi kepada PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kedua perusahaan ini pun terancam pailit.

Bank ICBC telah berdamai dengan Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada September 2015 lalu. Sariwangi Agricultural punya tagihan total mencapai Rp 1,05 triliun.

Perinciannya, dari lima kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditor preferen (prioritas) Rp 1,21 miliar. Sementara Perkebunan Indorub memiliki tagihan sebesar Rp 35,71 miliar.

Swandy Halim, kuasa hukum Bank ICBC, mengatakan, kliennya mengajukan gugatan tersebut lantaran Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub tak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, terlebih soal cicilan pembayaran bunga.

Baca selengkapnya: Tidak Bayar Cicilan Bunga, Sariwangi Terancam Pailit

3. Sri Mulyani: Pembayaran Utang Saat Ini adalah Kewajiban dari Sebelum Presiden Jokowi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembayaran pokok utang pemerintah untuk tahun 2018 sebagian besarnya dari utang yang dibuat sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau sebelum 2015.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani, sekaligus untuk menanggapi pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang menyebut pembayaran pokok utang pemerintah tahun ini tidak wajar. Bahkan, Zulkifli juga mengatakan pembayaran pokok utang pemerintah tahun ini 7 kali lebih besar dari dana desa dan 6 kali lebih besar dari anggaran kesehatan. Sehingga, kewajaran besaran pembayaran pokok utang pemerintah tersebut dipertanyakan.

"Pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp 396 triliun, dihitung berdasarkan posisi utang per akhir Desember 2017. Dari jumlah tersebut, 44 persen adalah utang yang dibuat pada periode sebelum 2015 atau sebelum Presiden Jokowi," kata Sri Mulyani melalui akun Facebook resminya, Senin (20/8/2018).

Baca selengkapnya: Sri Mulyani: Pembayaran Utang Saat Ini adalah Kewajiban dari Sebelum Presiden Jokowi

4. Tertarik Investasi Obligasi SBR004? Simak Caranya

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR004. Masa penawaran berlangsung mulai 20 Agustus hingga 13 September 2018.

Pada penerbitan SBR004, kupon yang ditawarkan untuk periode tiga bulan pertama sebesar 8,05 persen dengan tenor dua tahun.

Direktur Jenderal PPR Luky Alfirman mengatakan, untuk mempermudah investasi, sejak SBR003 telah diterapkan pendaftaran online melalui e-SBN. Melalui aplikasi tersebut, pembelian SBR004 dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja hanya menggunakan gadget.

"Kami berharap antusiasme investor dan masyarakat dalam berinvestasi dapat meningkatkan optimisme pasar SBN domestik dan keuangan inklusif akan semakin dalam dan luas di masa mendatang," kata Luky di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Baca selengkapnya: Tertarik Investasi Obligasi SBR004? Simak Caranya

5. Indonesia Akhirnya Patuhi Kebijakan Kemasan Rokok Polos Australia

Setelah sempat protes, Indonesia memilih bakal mematuhi kebijakan kemasan rokok yang berlaku di Australia. Negeri Kangguru mewajibkan penggunaan kemasan netral alias polos untuk produk tembakau.

"Para eksportir kita akan mematuhi ketentuan Australia," ujar Sondang Anggraini, Direktur Perundingan Multilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Kontan, Minggu (19/8/2018).

Menurut Sondang, Indonesia merupakan pihak ketiga dalam banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Badan ini menolak gugatan Pemerintah Honduras dan Republik Dominika atas kebijakan Australia terkait kemasan netral untuk produk tembakau.

Atas dasar itu, Sondang bikang, Indonesia punya hak untuk memihak. Indonesia akan memberikan dukungan terhadap kebijakan Australia tersebut. Bentuk dukungannya adalah mematuhi aturan yang berlaku di Australia.

Baca selengkapnya: Indonesia Akhirnya Patuhi Kebijakan Kemasan Rokok Polos Australia

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/21/063500426/berita-populer--perang-dagang-as-hingga-respons-sri-mulyani-soal-utang

Terkini Lainnya

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke