Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Faskes Keluhkan BPJS Kesehatan Lambat Membayar, Ini Penjelasannya

Menanggapi hal tersebut, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menyatakan bahwa pembayaran klaim sesuai urut kacang.

"Pembayaran tetap kita jalankan sesuai denga kondisi keuangan berdasarkan first in, first out," kata Kemal di Jakarta, Senin (20/8/2018).

Kemal mengatakan, semua rumah sakit mendapat perlakuan yang sama. Siapa yang memasukkan klaim terlebih dulu, maka itu yang diutamakan. Sebab, masing-masing fasilitas kesehatan memiliki jadwal dan sistem.pencatatan tersendiri.

"Masalahnya ada beberapa hal yang dalam proses. Yang sudah terverifkasi kita bayar," kata Kemal.

Kalaupun ada keterlembatan oembayaran, sesuai peraturan, BPJS akan membayar bunga. Ganti ruginya sebesar 1 persen perbulan.

"Kita harus mematuhi kewajiban peraturan. Ya kira bayar," kata Kemal.

Klaim RS Rp 35 miliar belum dibayar

Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan RS Murni Tegug, dokter Jong Khai mengaku BPJS Kesehatan masih belum membayar tagihan klaim rumah sakit sebesar Rp 35,5 miliar. Selama 2017-2018, total klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp 289,6 miliar. Sedangkan klaim yang sudah dibayar sebesar Rp 254 miliar.

Soal keterlambatan klaim, Jong menyebut ada beberapa faktor penyebab, antara lain keterlambatan dari RS, kendala dari BPJS Kesehatan, ataupun sistem verifikasi yang lama karena banyak berupa paperwork.

"Ini yang menyebabkan keterlambatan klaim yang membuat kita jadi beban dalam pelayanan RS," kata Jong.

Salah satu yang terkendala adalah klaim obat, baik obat kronis maupun obat kemoterapi. Sementara itu, sejak 2017-2018, sisa bunga keterlambatan yang belum dibayar BPJS Kesehatan dan menjadi tanggungan rumah sakit sebesar Rp 1,2 miliar.

"Memang RS terpaksa harus cari pinjaman ke perbankan. Kita kerja sama dengan bank Mandiri," kata Jong.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/21/080800126/faskes-keluhkan-bpjs-kesehatan-lambat-membayar-ini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke