Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebulan Aturan Vape Dirilis, Nilai Pesanan Pita Cukai Capai Rp 10,1 Miliar

Jumlah tersebut diajukan oleh para pengusaha vape atau rokok elektrik sejak aturan mengenai cukai vape dikeluarkan oleh DJBC pada Juli 2018 lalu.

"Rp 10,1 miliar (pita) cukai yang sudah dipesan. Kami berharap seluruh pengusaha vape sudah mengajukan izin," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/8/2018).

Sebelumnya, pungutan cukai terhadap liquid atau cairan rokok elektrik (vape) pertama-tama dipatok mulai berlaku pada 1 Juli 2018, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Namun, DJBC memutuskan memberi relaksasi hingga 1 Oktober 2018 mendatang.

Adapun besaran cukai terhadap liquid rokok elektrik atau vape ditetapkan sebesar 57 persen. DJBC memproyeksikan, potensi penerimaan dari pengenaan cukai liquid vape akan mencapai Rp 50 miliar-Rp 70 miliar hingga akhir tahun 2018.

Besaran potensi penerimaan dari cukai liquid vape itu didasarkan pada jumlah produsen saat ini, dengan kisaran 150 sampai 200 produsen. Heru turut mengingatkan agar pengusaha mematuhi ketentuan pengenaan cukai yang akan berlaku pada 1 Oktober mendatang karena setelah tenggat tersebut ada sanksi yang diberlakukan.

"Tiga bulan setelah (relaksasi) akan ada enforcement (penegakan hukum)," tutur Heru.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/23/130600426/sebulan-aturan-vape-dirilis-nilai-pesanan-pita-cukai-capai-rp-10-1-miliar

Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke