Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Masih Susun Regulasi "Rooftop" Panel Surya

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, saat ini regulasi yang mengatir penggunaan panel surya tersebut masih disusun.

"Peraturan Menterinya sedang kita selesaikan secepatnya," ujar Arcandra saat ditemui di Hotel Four Points, Manado, Kamis (23/8/2018).

Rooftop panel surya diyakini juga dapat menghemat penggunaan listrik. Namun, Arcandra tak dapat memperkirakan berapa banyak energi listrik yang bisa dihemat.

"Kalau biasanya pakai 100 kwh, ada rooftop bisa hasilkan 20-30 kwh," kata Arcandra.

Kementerian ESDM juga masih melihat minat masyarakat menggunakan rooftop panel surya. Pemasangan teknologi rooftop panel surya dianggap bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik di rumah-rumah.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dalam peraturan yang tengah disusun itu, pemerintah memperbolehkan semua pelanggan PLN, di luar konsumen industri, melakukan pemasangan rooftop panel surya dan menjual listriknya ke PLN.

Konsumen PLN pada golongan tersebut diperkirakan mencapai dua pertiga dari jumlah konsumen PLN.

Konsumen pemilik rooftop panel surya juga dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya.

"Itu boleh pasang rooftop sendiri, nanti dia jual listriknya ke PLN, jual beli. Siang tidak pakai lampu dan AC, karena orangnya pergi, listriknya dijual ke PLN, malam dia beli lagi ke PLN," kata Jonan.

Menurut Jonan, penghematan yang bisa dilakukan dengan adanya rooftop panel surya cukup signifikan. Dalam sebulan, potensi penghematannya sekitar Rp 2-3 juta.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/23/161204026/kementerian-esdm-masih-susun-regulasi-rooftop-panel-surya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke