Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ESDM Minta Pemda Tindak Pertambangan yang Tidak "Clean and Clear"

Jika pemegang IUP yang ingin melakukan eksplorasi ternyata tak memenuhi syarat yang ada, Pemda diminta mencegahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, maka IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau berakhir.

"Kalau ada IUP yang tidak memenuhi, tahan. Kalau perlu jangan (dilanjutkan). Bapak-bapak harus tegas," ujar Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Manado, Kamis (23/8/2018).

Bambang meminta Pemda terus melaporkan perkembangan yang ada soal IUP. Adapun aspek yang harus dipenuhi pemegang IUP yakni dari segi administratif, kewilayahan, teknis dan lingkungan, serta kewajiban finansial. Setiap pemegang izin tersebut harus menyetorkan iuran yang disertai dengan bukti setoran.

"Kalau perlu kita tagih dan kasih hambatan supaya tidak bisa begitu saja ngemplang. Beroperasi tapi tidak bayar-bayar," kata Bambang.

Sebab, hal ini akan berbuntut panjang pada upaya perawatan lingkungan. Jika kontraknya selesai dan tak diperpanjang, pemilik usaha bisa pergi begitu saja menelantarkan lokasi tambang. Sementara daerah eks tambang tersebut ditinggalkan tanpa dana untuk rehabilitasi. Termasuk pemilik IUP yang wilayahnya lama tak digarap sehingga tak ada pemasukan bagi daerah.

"Reporting triwulan tidak buat, tegur. Kalau tiga kali tidak bisa, cabut. Harus berani tegas," kata Bambang.

Untuk bisa mengantongi status CnC, ada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permen ESDM, yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP. Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kedua, KP Eksploitasi harus merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi.

Sementara itu, pencadangan dan permohonan KP harus dilakukan sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara berlaku.

Selanjutnya, pencadangan KP pun tidak boleh pada wilayah yang aktif dan komoditasnya sama. Selain itu, Wilayah IUP tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah lain yang komoditasnya sama.

Jika syarat-syarat itu yang ditentukan tidak dipenuhi, maka IUP bisa dicabut oleh Gubernur ataupun Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Akan tetapi, di dalam Pasal 8 diatur pengecualian pencabutan jika izin dimiliki oleh koperasi.

Para pemegang IUP juga harus melaporkan tahapan kegiatannya agar bisa mendapatkan status CnC. Tak hanya itu, dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi berwenang juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Terkait dengan administrasi finasial, pemegang IUP Eksplorasi harus memiliki bukti setoran iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian.

Bagi pemilik IUP Operasi, juga harus ada bukti penyetoran royalti. Akan tetapi, jika pemegang IUP Operasi belum melakukan kegiatan penjualan, ada kompensasi agar bukti yang dimiliki cukup penyetoran iuran tetap dan surat keterangan daerah setempat saja.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/24/171200626/esdm-minta-pemda-tindak-pertambangan-yang-tidak-clean-and-clear-

Terkini Lainnya

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke