Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bulan Depan, Bawa Uang Kertas Asing di Atas Rp 1 Miliar Didenda

MANADO, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan aturan pembawaan uang kertas asing (UKA) pada 3 September 2018 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, kata Direktur Pengelolaan Devisa BI Hariyadi Ramelan, bank sentral tidak akan memberikan kelonggaran bagi siapa saja yang terbukti membawa UKA setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Sanksi pun akan diterapkan kepada orang atau pihak yang melanggar ketentuan itu.

Pembawaan uang kertas asing setara atau lebih dari Rp 1 miliar hanya dapat dilakukan oleh lembaga berizin, seperti bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang berizin dan memperoleh persetujuan BI alias money changer. Adapun sanksi yang dijatuhkan adalah denda 10 persen dari keseluruhan UKA yang dibawa.

Denda paling banyak yang dikenakan adalah setara Rp 300 juta.

"Denda akan dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," kata Hariyadi pada acara pelatihan wartawan ekonomi BI di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (24/8/2018).

Hariyadi menuturkan, denda tersebut akan masuk sebagai penerimaan kas negara. Ketentuan mengenai pembawaan UKA berlaku bagi perorangan maupun badan usaha.

Adapun denda bagi badan usaha berizin yang melanggar ketentuan ini adalah pencabutan izin usaha. Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga permintaan dan penawaran valuta asing di pasar domestik.

Kebijakan ini pun diterbitkan untuk membenahi aspek teknis dan psikologis terkait penukaran dan kebutuhan valas di Tanah Air. Ia memberi contoh adalah peristiwa di mana masyarakat mengantre panjang di area money changer untuk menukar valas karena ada isu sensitif.

"Kemarin sempat kejadian dari aspek teknis dan psikologis. Masyarakat kita itu sangat sensitif kalau ada isu-isu yang sifatnya (sensitif), tahu-tahu banyak orang antre panjang di KUPVA mau beli dollar AS. hal ini secara teknis dan psikologis ini perlu dibenahi segera," ungkap Hariyadi.

 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/24/173111126/bulan-depan-bawa-uang-kertas-asing-di-atas-rp-1-miliar-didenda

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke