Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin 5 Multifinance Sepanjang 2018, Ini Penyebabnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak mau main-main terhadap perusahaan pembiayaan atau multifinanceyang bermasalah. Regulator langsung bertindak tegas kepada siapun perusahaan pembiayaan yang bermasalah, baik itu melalui pembekuan dan mencabut izin usahanya.

Berdasarkan data OJK, sejak Januari hingga Agustus 2018, sudah ada 5 multifinance yang dicabut izin usahanya, sementara 6 multifinance lainnya dibekukan.

Perusahaan multifinance yang dicabut izin usahanya yaitu, PT Garishindo Buana Finance Indonesia, PT Prioritas Raditya Multifinance, PT Surya Nordfinans, PT Arthabuana Margausaha Finance dan PT Patra Multifinance.

Sedangkan multifinance yang dibekukan adalah PT Tossa Salimas Finance, PT Sunprime Nusantara, PT Pracico Multifinance, PT Capitalinc Finance, PT Mega Finanada, PT PANN Pembiayaan Maritim.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank II OJK Bambang W Budiawan mengatakan, sebagian besar pembekuan dan pencabutan itu dilakukan karena mereka menjalankan proses bisnis dan target bisnis yang tidak tepat, sehingga rasio pembiayaan menyebabkan kredit macet (NPL) yang tinggi.

Selanjutnya, perusahaan dinilai mempunyai tata kelola dan manajemen risiko yang buruk, termasuk dalam internal kontrol oleh manajemen perusahaan.

“Penyebabnya adalah rasio keuangan yang tidak terpenuhi, melanggar ketentuan OJK, dan kondisi perusahaan yang cepat memburuk,” Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (27/8/2018).

Selain meembekukan dan mencabut izin multifinance, OJK juga fokus mengawasi dan menjaga kinerja multifinance, dengan meminta mereka memperbaiki manajemen risiko, melakukan kontrol di internal perusahaan, melakukan pelaporan kinerja usaha melalui digitalisasi data, serta mematuhi peraturan pemerintah.

Dalam hal ini, OJK bertindak sesuai peraturan OJK Nomor 29 tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menyebutkan perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi peringatan tertulis paling banyak tiga kali, dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

Kemudian pembekuan usaha paling lama enam bulan, namun jika multifinance tidak memenuhi ketentuan OJK maka segera dicabut izin usahanya.

“Dalam prosesnya kami memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, kemudian melakukan pembekuan dan selanjutnya mencabut izin usaha perusahaan,” ungkapnya.

Meski demikian, Bambang mengatakan pencabutan dan pembekuan ini tidak mempengaruhi penyaluran dan jumlah aset multifinance, karena perusahaan tersebut dinilai mempunyai modal kerja yang mencukupi. Ia bahkan optimsistis penyaluran pembiayaan di tahun ini bisa tumbuh satu digit.

Di sisi lain, pembekuan dan pencabutan izin operasional ini memang merugikan investor sebagai pemberi pendanaan. Namun, kerugian itu seluruhnya diserahkan kepada pemilik dan pengurus multifinance.

“Tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi sistem keuangan di Indonesia, serta melindungi kepentingan nasabah,” ungkapnya.

Pencabutan dan pembekuan izin multifinance ini tak hanya terjadi di tahun ini. Pada tahun lalu, ada sekitar 9 multifinance yang dicabut izinnya, sementara yang dibekukan ada 5 perusahaan.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK cabut izin lima multifinance sepanjang 2018, ini penyebabnya

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/27/194706726/ojk-cabut-izin-5-multifinance-sepanjang-2018-ini-penyebabnya

Terkini Lainnya

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Spend Smart
Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke