Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Dorong Penerimaan Negara Lebih Baik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyatakan, penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 akan memiliki pengaruh positif terhadap penerimaan negara, khususnya di sektor cukai rokok.

Ia mengatakan, ada kecenderungan perubahan pola konsumsi rokok ke golongan tarif yang lebih rendah. Kondisi ini mendorong pabrikan menggunakan celah kebijakan agar dapat ikut bermain di golongan tarif cukai lebih rendah.

"(Simplifikasi) pada nantinya mendorong penerimaan negara yang lebih baik dan menutup celah tersebut," ujar Darussalam dalam pernyataannya, Selasa (28/8/2018)

Darussalam melihat, saat ini persaingan di industri rokok nasional tidak sehat. Hal ini disebabkan struktur tarif cukai rokok yang berlapis-lapis sehingga membuka celah  kecurangan.

"Penyederhanaan tarif cukai rokok akan membuat peta persaingan usaha yang lebih adil di kemudian hari," kata dia.

Menurut Darussalam, penyederhanaan tarif cukai rokok juga merupakan bagian dari peta jalan untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia. Selama ini, adanya golongan tarif cukai yang berlapis-lapis mendorong adanya fragmentasi usaha dan cara-cara untuk menghindari tarif cukai rokok yang tinggi.

Sementara itu, anggota Komisi Keuangan DPR RI Donny Imam juga menyebut adanya persaingan tidak sehat di industri rokok nasional. Ada perusahaan rokok yang menyiasati volume produksinya agar mendapatkan tarif lebih rendah.

"(Dengan adanya aturan ini), nanti semua industri rokok akan fair, tidak ada lagi yang bermain," ujar Donny.

Ia mengatakan, PMK ini positif asal konsisten dijalankan. Selain itu, perlu adanya pengawasan langsung di lapangan untuk menghindari terjadinya pelanggaran atau kecurangan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/28/184909726/penyederhanaan-tarif-cukai-rokok-dorong-penerimaan-negara-lebih-baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke