Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jonan Ancam Kenakan Sanksi bagi Badan Usaha yang Tak Patuhi Aturan B20

Regulasi tersebut menjelaskan aturan lanjutan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Regulasi pertama yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Aturan yang diundangkan sejak 24 Agustus 2018 ini mewajibkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) melakukan pencampuran BBN jenis biodiesel dengan BBM jenis solar sebesar 20 persen (B20).

BU BBM yang diwajibkan melaksanakan mandatori B20 adalah mereka yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis solar dan atau yang melakukan impor BBM jenis solar.

“Apabila BU tidak menjalankan mandatori tersebut, mereka akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp 6.000 per liter volume BBN yang akan dicapur dengan BBM. Jika tiga kali peringatan tetap tidak patuh, sanksi lebh berat yakni pencabutan izin menanti mereka,” demikian bunyi siaran pers yang dilihat Kompas.com di website resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id pada Kamis (30/8/2018).

Permen tersebut juga mengatur tentang dana pembiayaan biodiesel yang didapatkan dari dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dana tersebut diberikan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar BBM jenis Solar dengan harga indeks pasar BBN jenis biodiesel.

Jonan juga meneken Keputusan Menteri ESDM Nomor 1935 K/10/MEM/2018. Kepmen tersebut mengubah ketentuan penetapan badan usaha BBN biodiesel dan alokasi besaran biodiesel kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA).

Selain itu, ada juga Kepmen ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang pengadaan BBN jenis biodiesel untuk pencampuran BBM periode September-Desember 2018. Ketiga aturan tersebut menjadi payung hukum turunan penggunaan B20.

Apabila kebijakan perluasan B20 berjalan lancar penggunaan EBT akan meningkat menjadi sekitar 15 persen dalam bauran BBM. Meski begitu, Pemerintah optimis untuk membidik sektor transportasi sehingga mengoptimalkan pemanfaatan EBT menjadi 20 persen.

“Jadi kalau bisa ya ekspansinya ke ethanol. Sehingga bensin itu baik yang RON 88 Premium sampai ke Pertamax (Turbo) yang RON 98 itu bisa dicampur ethanol," ujar Jonan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/30/154756626/jonan-ancam-kenakan-sanksi-bagi-badan-usaha-yang-tak-patuhi-aturan-b20

Terkini Lainnya

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke