Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Teliti Sebelum Meminjam Uang Via Fintech

Hal utama yang patut diperhatikan sebelum memutuskan meminjam uang dari perusahaan fintech adalah soal transparansi bunga atau fee.

"Perlu digarisbawahi kalau sebelum proses peminjaman dilakukan, perusahaan fintech selaku pemberi pinjaman harus memberitahukan berapa bunga pinjamannya sejak awal. Semua terbuka di awal," kata Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech Sunu Widyatmoko di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Namun, Sunu menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan ada perusahaan fintech yang tidak mengungkapkan besaran bunga pada awal proses peminjaman.

Perusahaan fintech tersebut termasuk dalam kategori unethical atau predatory lending. Mereka kata Sunu, langsung membebankan bunga hingga 50 persen atau lebih jika ada keterlambatan pembayaran oleh peminjam.

"Itu mereka sudah niatnya menipu dan ketika masyarakat menemukan hal seperti itu lapor segera ke kami. Kami enggak mau industri yang niatnya baik ini implementasinya justru buruk seperti penipuan begitu," sebut dia.

Sunu menambahkan, jika perusahaan fintech curang tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan anggota Aftech, maka masyarakat bisa langsung melaporkannya ke polisi.

"Tetapi kalau terdaftar di OJK dan jadi member Aftech, masyarakat bisa lapor ke Aftech, nanti biar kami jewer," kata Sunu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/30/191200726/teliti-sebelum-meminjam-uang-via-fintech

Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke