Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Luncurkan Mandatori Perluasan Penggunaan B20

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan mandatori perluasan penggunaan bahan bakar diesel atau B20.

Adanya mandatori tersebut maka kewajiban penggunaan B20 diperluas ke non-PSO setelah awalnya hanya untuk PSO. Perluasan itu mulai berlaku sejak 1 September 2018.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa kebijakan perluasan penggunaan B20 ini dipilih lantaran dianggap merupakan cara tercepat untuk meningkatkan devisa dan menekan defisit neraca perdagangan.

"Kebijakan ini lebih cepat daripada harus menunggu investasi karena begitu kita mulai dampaknya nomor satu adalah adanya penghematan devisa sebab solarnya dicampur dengan CPO (minyak sawit) yang berarti berkurang kebutuhan impor solar," jelas Darmin dalam sambutan peluncuran mandatori B20 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Melalui optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20 ini, diperkirakan akan terdapat penghematan sekitar 2 miliar dollar AS selama empat bulan terakhir pada 2018. Darmin pun meyakini hal tersebut akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Selain menambah devisa dan mengurangi impor, perluasan penggunaan B20 ini juga akan berguna dalam mengurangi stok CPO berlebih di dalam negeri.

"Ada yang menulis begini wah apa ini kebijakan malah sifatnya mengurangi ekspor. Yang harusnya diekspor tapi dipakai dalam negeri nah itu menurut saya berpikiran linier. Stok kita banyak, jadi adanya B20 selain menghemat solar sekaligus juga mengurangi penumpukan stok," tambah Darmin.

Adapun mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) yang bersumber dari CPO.

Sementara itu, sasaran utama perluasan B20 ini adalah sektor yang masih belum optimal terutama di sektor transportasi non PSO, industri, pertambangan, dan kelistrikan.

"Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi peredaran solar tanpa pencampuran biodiesel (B-0)," pungkas Darmin.


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/31/185846726/pemerintah-luncurkan-mandatori-perluasan-penggunaan-b20

Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

Whats New
Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

Whats New
Strategi Medco Genjot Produksi Migas  dan Terapkan Transisi Energi

Strategi Medco Genjot Produksi Migas dan Terapkan Transisi Energi

Whats New
Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

Whats New
72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

Whats New
Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Whats New
Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Whats New
Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

Whats New
Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Whats New
Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Whats New
Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Whats New
Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke