Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Akan Batasi Impor Mobil Mewah, Untuk Apa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih terus berupaya untuk menjaga stabilitas perekonomian. Salah satu cara yang dilakukan adalan menekan impor dengan mengevaluasi Pajak Penghasilan (PPh) impor untuk 900 komoditas barang konsumsi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu produk yang akan dibatasi adalah impor mobil mewah di atas 3.000 cc.

"Terkait barang konsumsi dibatasi, misalnya barang mewah misal mobil mewah di atas 3.000 cc kita batasi atau stop sementara," ujar dia ketika ditemui seusai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (4/9/2018).

Adapun esok hari, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengendalian 900 komoditas impor.

Bersamaan dengan aturan itu, juga akan disampaikan daftar 900 komoditas atau barang impor konsumsi yang jadi objek pengendalian oleh pemerintah.

"Kenaikan dari impor barang konsumsi, terutama dari Juli lalu dan Agustus ini melonjaknya sangat tinggi, hingga 50 persen lebih growth-nya. Kami akan keluarkan PMK besok pagi yang akan mendetilkan sekitar 900 HS code dari barang-barang komoditas impor konsumsi," kata Sri Mulyani usai rapat di Gedung DPR RI, Selasa (4/9/2018).

Sri Mulyani menyebutkan, jenis barang impor konsumsi yang dikendalikan utamanya adalah yang nilai tambah di dalam negeri tidak terlalu besar namun menggerus cadangan devisa.

Selain mengendalikan impor barang konsumsi, pemerintah juga telah menyeleksi proyek-proyek infrastruktur berdasarkan urgensinya untuk mengendalikan impor, terutama dalam hal bahan baku dan barang modal.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/04/183555926/pemerintah-akan-batasi-impor-mobil-mewah-untuk-apa

Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke