Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Sengketa PLTP Dieng-Patuha, PN Jaksel Kabulkan Sebagian Tuntutan Bumigas

Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensasi Susana sebagai hakim ketua, Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota 1 dan Krisnugroho sebagai hakim anggota 2, menyatakan mengabulkan permintaan Bumigas untuk membatalkan Putusan BANI No. 922/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) tersebut yakni soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.

Sementara dua permohonan Bumigas yang ditolak yakni meminta PN Jaksel untuk mengadili sendiri agar Kontrak KTR.001/2005 hidup kembali dan mengikat para pihak. Dengan demikian, PN Jaksel menolak permintaan Bumigas agar kontraknya di Dieng-Patuha tidak diputus.

PN Jaksel juga menolak permintaan Bumigas agar PN Jaksel memerintahkan Addendum Kontrak KTR.001/2002 disesuaikan dengan kondisi keekonomian saat ini.

Keputusan Majelis Hakim tersebut dibacakan hakim ketua Florensai Susana Kendenan di PN Jaksel, Selasa (4/9/2018).

Terkait keputusan PN Jaksel tersebut, PT Geo Dipa Energi (Persero) memberikan tanggapannya. Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki F Ibrahim menyatakan putusan PN Jaksel bertentangan dengan hukum yang berlaku dan fakta persidangan.

Menurut Riki, terhadap Putusan Majelis Hakim Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, Selasa, 4 September 2018, PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak Geo Dipa berpandangan, putusan PN Jaksel itu belum berkekuatan hukum tetap.

"Geo Dipa sangat menyayangkan Putusan Majelis Hakim diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang membahas pokok perkara di luar ketentuan pasal 70 UU Arbitrase," ujar Riki melalui aplikasi pesan singkat ke Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Lebih lanjut dia mengatakan, UU Arbitrase sudah dengan terang benderang melarang pengadilan negeri untuk memeriksa kembali pokok perkara dalam hal yang telah diperiksa dan diputus oleh BANI dalam perkara permohonan keputusan BANI.

"Perlu untuk digarisbawahi bahwa upaya-upaya dari Bumigas selama ini, termasuk dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sangat mengganggu keberlangsungan proyek Dieng Patuha," katanya.

Padahal, lanjut Riki, pemerintah sedang menggadang-gadang program pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia. Terkait hal ini, Geodipa juga mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya.

"Harapan kami adalah Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan dapat membatalkan putusan pengadilan ini dengan menerapkan ketentuan ketentuan yang sangat mendasar yang diatur dalam UU Arbitrase, khususnya larangan pengadilan negeri untuk memeriksa pokok perkara yang berkaitan dengan kontrak dengan klausula arbitrase," pungkasnya.

Sidang 30 Agustus 2018

Sebagai informasi, sebelumnya PN Jaksel memutuskan eks Dirut Geo Dipa yakni Samsudin Warsa tidak terbukti melakukan tindak pidana, dan dibebaskan dari dakwaan.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto, dengan anggota Ferry Agustina Budi Utami dan Agus Widodo pada saat persidangan di PN Jaksel, Rabu (30/8/2018).

Heru Mardijarto, tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Makarim & Taira mengatakan, dengan adanya putusan akhir ini, seluruh kegiatan usaha Geo Dipa di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha merupakan kegiatan yang sah menurut hukum. 

Dengan keputusan ini, Geo Dipa terbukti tidak pernah melakukan penipuan dan memiliki hak atau kewenangan atau izin untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha.

"Putusan ini menciptakan kepastian hukum untuk seluruh kegiatan usaha panas bumi di Indonesia yang memiliki pola perizinan sama dengan Geo Dipa, termasuk antara lain seperti PT Pertamina Geothermal Energi," kata Heru, seperti dikutip dari KONTAN.

Dengan adanya putusan akhir ini, lanjut Heru, pemerintah juga tidak akan merugi karena tidak harus membayar ganti rugi sekitar 500 juta dollar AS atau sekitar Rp 6,6 triliun sebagai akibat dari cedera janji (wanprestasi) kepada Global Settlement Agreement terkait klaim HCE dan PPL di forum arbitrase internasional yang mengalahkan pemerintah RI.

Tuntutan Bumigas

Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, Bumigas mengajukan permohonan pembatalan keputusan BANi pada sidang perdata tertanggal 8 Agustus 2018.

Permohonan pembatalan putusan BANI tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Sebagai pihak Termohon 1 adalag PT Geo Dipa Energi dan Termohon 2 adalah BANI.

Kuasa hukum Bumigas mengajukan Permohonan Pembatalan atas Putusan BANI Nomor 922/2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut.

Menurut kuasa hukum Bumigas, putusan BANI dibuat berdasarkan adanya tipu muslihat dari pihak Geo Dipa yang dibuat dengan melanggar ketentuan UU Arbitrase dan hukum perdata yang berlaku, sehingga bertentangan dengan ketertiban umum.

Kuasa hukum Bumigas menilai Geo Dipa berupaya memperdaya Majelis Arbritase dengan mengaburkan atau memanipulasi fakta dengan mengingkari pengakuan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/04/214423626/kasus-sengketa-pltp-dieng-patuha-pn-jaksel-kabulkan-sebagian-tuntutan

Terkini Lainnya

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cuka Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cuka Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'OutSourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "OutSourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke