Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atasi Kelangkaan, Ini Syarat-syarat Jadi Sub Penyalur BBM

PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong masyarakat, terutama yang memiliki badan usaha untuk menjadi sub penyalur BBM subsidi. Khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan, akses masyarakat terbatas untuk menjangkau BBM di tingkat penyalur.

Selama ini mereka mengandalkan pengecer yang memasang harga jauh lebih tinggi daripada harga yang dipatok Pertamina. Dengan adanya sub penyalur, maka BBM subsidi bisa lebih mudah didapatkan dengan satu harga.

Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan, sub penyalur akan didirikan di daerah yang tidak terdapat penyalur dengan jarak minimal 5 kilometer dari APMS terdekat dan 10 kilometer dari SPBU terdekat.

"Penyaluran masih sangat terbatas di daerah. Harapan kita sub penyalur ini mendukung percepatan BBM satu harga," ujar Henry di Pontianak, Selasa (4/8/2018).

Henry mengatakan, idealnya setiap penyalur dapat menyuplai BBM untuk 6.000 orang. Sementara itu, di Kalimantan Barat, rasionya 280 penyalur berbanding 5 juta penduduk.

Oleh karena itu BPH Migas berharap kelompok masyarakat setempat memiliki kemauan menjadi sub penyalur agar BBM subsidi mudah terjangkau dan harganya tidak melonjak tinggi.

Adapun persyaratan pra implementasi sub penyalur yakni dikeluarkannya surat keputusan Bupati yang menetapkan tim penunjukkan sub penyalur, besaran volume dan ongkos angkut dari penyalur ke sub penyalur, serta standarisasi teknis peralatan sub penyalur.

Jika ingin menjadi sub penyalur, berikut persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Memiliki kegiatan usaha atau unit usaha.
  • Lokasi memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.
  • Memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter.
  • Memiliki dan menguasai alat angkut BBM.
  • Memiliki peralatan penyaluran yang sesuai standar teknis.
  • Memiliki izin lokasi dari Pemda.
  • Jarak minimal 10 kilometer dari SPBU dan 5 kilometer dari APMS.

Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM yang disalurkan. Sub penyalur hanya boleh menyalurkan BBM ke anggota unit usahanya.

"Sub penyalur bukan penyalur, maka hanya dibagikan ke anggotanya. Jadi tidak boleh berniaga, hanya boleh dapat kompensasi ongkos angkut yang disepakati," kata Henry.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/05/005113226/atasi-kelangkaan-ini-syarat-syarat-jadi-sub-penyalur-bbm

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke