Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atasi Kelangkaan, Ini Syarat-syarat Jadi Sub Penyalur BBM

PONTIANAK, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong masyarakat, terutama yang memiliki badan usaha untuk menjadi sub penyalur BBM subsidi. Khususnya di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan, akses masyarakat terbatas untuk menjangkau BBM di tingkat penyalur.

Selama ini mereka mengandalkan pengecer yang memasang harga jauh lebih tinggi daripada harga yang dipatok Pertamina. Dengan adanya sub penyalur, maka BBM subsidi bisa lebih mudah didapatkan dengan satu harga.

Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan, sub penyalur akan didirikan di daerah yang tidak terdapat penyalur dengan jarak minimal 5 kilometer dari APMS terdekat dan 10 kilometer dari SPBU terdekat.

"Penyaluran masih sangat terbatas di daerah. Harapan kita sub penyalur ini mendukung percepatan BBM satu harga," ujar Henry di Pontianak, Selasa (4/8/2018).

Henry mengatakan, idealnya setiap penyalur dapat menyuplai BBM untuk 6.000 orang. Sementara itu, di Kalimantan Barat, rasionya 280 penyalur berbanding 5 juta penduduk.

Oleh karena itu BPH Migas berharap kelompok masyarakat setempat memiliki kemauan menjadi sub penyalur agar BBM subsidi mudah terjangkau dan harganya tidak melonjak tinggi.

Adapun persyaratan pra implementasi sub penyalur yakni dikeluarkannya surat keputusan Bupati yang menetapkan tim penunjukkan sub penyalur, besaran volume dan ongkos angkut dari penyalur ke sub penyalur, serta standarisasi teknis peralatan sub penyalur.

Jika ingin menjadi sub penyalur, berikut persyaratan yang harus dipenuhi :

  • Memiliki kegiatan usaha atau unit usaha.
  • Lokasi memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.
  • Memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter.
  • Memiliki dan menguasai alat angkut BBM.
  • Memiliki peralatan penyaluran yang sesuai standar teknis.
  • Memiliki izin lokasi dari Pemda.
  • Jarak minimal 10 kilometer dari SPBU dan 5 kilometer dari APMS.

Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM yang disalurkan. Sub penyalur hanya boleh menyalurkan BBM ke anggota unit usahanya.

"Sub penyalur bukan penyalur, maka hanya dibagikan ke anggotanya. Jadi tidak boleh berniaga, hanya boleh dapat kompensasi ongkos angkut yang disepakati," kata Henry.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/05/005113226/atasi-kelangkaan-ini-syarat-syarat-jadi-sub-penyalur-bbm

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke