Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korban Makin Banyak, Masyarakat Diimbau Lebih Teliti saat Ajukan Kredit Online

Bahkan, tidak sedikit konsumen yang mengaku sampai diteror oleh fintech tempat mereka mengajukan pinjaman dengan tindakan yang melanggar hak-hak konsumen.

"Untuk itu, YLKI meminta konsumen tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar atau berizin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com pada Rabu (12/9/2018) pagi.

Tulus menuturkan, konsumen perlu lebih cermat dalam menentukan perusahaan fintech mana yang akan mereka jadikan tempat mengajukan pinjaman. Termasuk dengan membaca secara teliti syarat dan ketentuan yang mereka terapkan bagi para peminjam.

Jika konsumen sudah terlanjur mengajukan pinjaman di perusahaan fintech yang ilegal, Tulus mendorong supaya mereka tidak segan lapor ke polisi bila mengalami hal yang tidak sepatutnya.

Hal yang dimaksud seperti teror dari perusahaan fintech saat menagih utang yang terlambat sampai penggunaan data pribadi peminjam secara sepihak.

Adapun berdasarkan aduan konsumen fintech ilegal, mereka mendapat teror karena telat membayar pinjaman dengan cara ditelepon atau dikirimi pesan melalui WhatsApp dan SMS.

Konsumen juga dikenai denda harian, mulai dari Rp 50.000 sampai bunga pinjaman hingga 62 persen dari utang pokoknya.

"Jika konsumen nekat dan terjebak pada utang piutang dengan perusahaan fintech ilegal, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban," tutur Tulus.

YLKI juga mendesak OJK untuk lebih tegas menindak keberadaan fintech ilegal yang jauh lebih banyak dari yang resmi atau terdaftar. Menurut Tulus, dari 300 lebih perusahaan fintech di Indonesia baru sekitar 64 yang telah dapat izin dari OJK.

"YLKI mendesak OJK segera memblokir perusahaan fintech yang tidak punya izin atau ilegal, tetapi sudah beroperasi di Indonesia," ujar Tulus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/12/093300226/korban-makin-banyak-masyarakat-diimbau-lebih-teliti-saat-ajukan-kredit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke