Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kebutuhan Sektor Energi 85 Persen Masih Bergantung Pada BBM

“Semua sektor membutuhkan energi, dan kebutuhannya masih sekitar 85 persen bergantung pada BBM,” ujar Anggota Komite Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Hendry Ahmad awal pekan ini.

Hal tersebut tentu berbanding jauh dengan kebutuhan dari sumber energi terbarukan yang hanya 15 persen sisanya.

Oleh karenanya, pemerintah saat ini akan terus mengupayakan agar masyrakat bisa memperoleh BBM dengan mudah. Dari segi ketersediaan, pihaknya juga berusaha untuk selalu menyediakan BBM agar mudah dijangkau.

“Ketersediaan BBM jgn sampai BBM tidak ada,” pungkas Hendry.

Dirinya mengklaim jika penyalur dan sub-penyalur resmi ini merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk mendistribusikan BBM bagi masyarakat sekitarnya, terutama di daerah 3T.

“BBM di sini benar tidak didistribusi untuk masyarakat Atambua? Kedua, apakah semua masyarakat Atambua sampai ke pelosok pedesaan sudah bisa untuk mendapatkan BBM-nya? Makanya kita punya konsep sub-penyalur, karena di Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri belum ada sub-penyalur ini,” ujar Hendry.

Dirinya menambahkan, karena belum pernah ada sub-penyalur resmi di NTT maka disosialisasikanlah kepada masyarakat mengenai regulasinya. Tujuannya agar masyarakat juga tahu mengenai peraturannya serta dapat berperan aktif untuk bisa membantu mendistribusikan BBM ini kepada komunitas sekitar tempat dirinya tinggal.

“Sudah ada sub-penyalur yang tidak resmi sebenarnya. Minatnya ada, tinggal kita benahi 

Sembari mengusahakan agar BBM tidak sampai langka di daerah-daerah terutama 3T, pihaknya juga akan melakukan berbagai upaya pengawasan untuk mengantisipasi penyelewengan distribusi BBM terutama BBM penugasan dari Pertamina.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/12/100900326/kebutuhan-sektor-energi-85-persen-masih-bergantung-pada-bbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke