Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Kembali Naikkan Suku Bunga Penjaminan

Untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 10 September 2018.

Ketua Dewan Komisiomer LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat suku bunga penjaminan disebabkan kenaikan suku bunga simpanan yang berkelanjutan.

"Kami melihat suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter," ujar Halim dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Rabu (12/8/2018).

Dengan demikian, jika dirinci, suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum sebesar 6,5 persen, sedangkan untuk valas sebesar 2 persen. Sementara suku bunga penjaminan BPR menjadi 9 persen.

Halim mengatakan, suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau masih mengalami kenaikan. SBP Rupiah terpantau naik 12 bps menjadi 5,66 persen pada periode observasi 6 Agustus-4 September 2018. Sementara untuk SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi 9 Agustus-4 September 2018 juga mengalami kenaikan 10 bps menjadi 0,98 persen.

Halim mengatakan, suku bunga simpanan terus meningkat secara gradual sebagai respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter. Meski di sisi lain terjadi penurunan pada distance margin yang merupakan respresentasi kenaikan intensitas persaingan antar bank.

"Proses ini kedepan berpotensi mendorong kenaikan lebih lanjut terhadap Tingkat Bunga Penjaminan," kata Halim.

Merujuk pada Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun, yakni pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September. Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Melihat dinamika yang terjadi pada pasar keuangan masih cukup tinggi ditambah tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung, kata Halim, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

LPS akan terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata Halim.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/12/152619426/lps-kembali-naikkan-suku-bunga-penjaminan

Terkini Lainnya

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan Soal Pentertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan Soal Pentertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?

Whats New
Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak

Whats New
Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Beli REC dari PLN, Emiten Sanitasi UCID Target Kurangi Lebih dari 14.000 Ton CO2 Setahun

Whats New
Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja

Whats New
Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Ditopang Produk Tradisional, Asuransi Jiwa Dominasi Pertumbuhan Premi Industri

Whats New
Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub

Whats New
Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke