Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Transportasi Online, Kemenhub Bakal Ganti PM 108

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 108 yang mengatur penyelenggaraan taksi dan kendaraan umum lain, seperti taksi dan ojek online.

"Saat ini PM 108 posisinya masih digugat di Mahkamah Agung (MA) dan belum ada putusannya, tetapi kami siapkan rancangan atau draf untuk menggantikan PM 108," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, kepada awak media di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Budi menambahkan, jika dalam PM 108 semua basis transportasi baik konvensional maupun online dijadikan satu, maka dalam PM terbaru nanti angkutan sewa online dan non-online bakal dipisah.

Adapun PM terbaru tersebut akan dibuat ketika sudah ada putusan dari MA. Budi menyampaikan bahwa saat ini PM 108 masih bisa digunakan dan diikuti.

"Perbedaannya paling nanti paling begini, pasal-pasal yang pernah dianulir pada PM 32 dan 26 itu sementara kita masukkan semuanya. Jadi nanti begitu ada keputusan jelas dan tegas baru akan saya drop, tetapi saya belum lakukan itu sekarang," jelas Budi.

Terkait rencana tersebut, Budi pun menyatakan telah menyampaikannya ke para pengendara taksi dan ojek online yang tergabung di dalam Gerangan Hantam Aplikator Nakal (Gerhana).

"Saya bilang ke Gerhana, kalau saya nanti buat aturan baru sebagai pengganti aturan PM 32, 26 dan, 108 dan bisa saya selesaikan dan semua asosiasi atau aliansi saya akan libatkan, apakah kalian penuhi itu mau ikut? Mereka bilang iya mau ikut. Harapan saya sih begitu," pungkas dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/12/194541026/soal-transportasi-online-kemenhub-bakal-ganti-pm-108

Terkini Lainnya

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke