Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DJP Siap Sosialisasi soal Pajak kepada Caleg

Hal tersebut dia sampaikan setelah politisi PDI Perjuangan Eva Sundari menantang caleg untuk buka-bukaan soal Surat Pemberitahuan pajak tahunan sebagai indikator akuntabilitas.

"Bu Eva kan di PDI-P sebagai Ketua Bidang Diklat, kami tentunya akan siap kalau parpol atau KPU minta beri sosialisasi pemahaman kesadaran pajak bagi caleg," ujar Hestu dalam diskusi di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Hestu berharap ada penyuluhan semacam itu baik untuk calon anggota dewan di pusat dan daerah. Dengan demikian, kesadaran caleg sebagai warga negara Indonesia untuk menaati pajak lebih tinggi. Apalagi jika terpilih nanti sebagai anggota dewan yang mana menjadi wakil rakyat yang harus jadi panutan untuk taat pajak.

"Penting sekali para caleg yang akan jadi pembawa aspirasi masyarakat juga jadi panutan, termasuk ketaatan bayar pajak," kata Hestu.

Menurut Hestu, ada tiga hal yang perlu diperhatikan caleg terkait pajak. Pertama, soal pemahaman caleg mengenai apa itu pajak dan pentingnya bagi negara. Termasuk pengetahuan bagaimana pemanfaatan pajak dan strukturnya dalam APBN seperti apa. Meski tidak mendalami detil, setidaknya caleg tahu kebijakan-kebijakan yang mendasar, seperti tax amnesty dan Pajak penghasilan.

Hal kedua yakni kesadaran caleg itu sendiri untuk membayar pajaknya. Contoh sederhananya yakni melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak tahunan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

"Asumsi kita kalau mencalonkan diri sebagai caleg, semestinya kewajiban itu melekat pada dirinya," kata Hestu.

Terakhir, soal apa yang harus dilakukan caleg di masa kampanye hingga terpilih menjadi anggota dewan. Hestu berharap caleg membantu Ditjen Pajak dalam mensosialisasikan kewajiban bayar pajak kepada konstituennya. Hestu mengatakan, anggota dewan harus menyadari betul bahwa pajak yang akan digunakan untuk implementasi berbagai kebijakan itu berasal dari uang rakyat.

"Kalau punya kesadaran perpajakan yang cukup tinggi, maka akan berpikir strategis bagaimana memanfaatkan pajak untuk kepentingan masyarakat, juga tidak akan terlibat pada hal yang koruptif," kata Hestu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/13/222900826/djp-siap-sosialisasi-soal-pajak-kepada-caleg

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke