Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Minta Perusahaan Pembayaran Asing Ikuti Aturan Indonesia

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyebutkan, perusahaan asing tersebut belum melakukan kerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa sistem keuangan (PJPS) lokal sesuai dengan aturan yang telah ditentukan dengan BI. Atau, jika sudah bekerja sama dengan perusahaan lokal, perusahaan pembayaran asing juga harus terhubung dengan bank lokal kategori BUKU 4.

"Selama ini case-nya ada 2 macam, sudah kerja sama dengan domestik tapi belum ada bank BUKU 4-nya, atau belum kerja sama sama sekali," ujar dia ketika memberi penjelasan kepada awak media di Gedung BI, Kamis (13/9/2018).

Dia menjelaskan, untuk PJPS asing yang sama sekali belum menggandeng perusahaan lokal telah dihentikan sistem transaksinya. Dia juga mengarahkan agar mereka sesegera mungkin melakukan kerja sama dengan perusahaan switching domestik.

"Jadi sekarang diarahkan ke kerja sama kalau bisa tahun ini sudah beres. Jadi turis tetap bisa datang dan bisa menggunakan instrumen dari luar yang kerja sama dengan dalam negeri," jelas dia.

Namun, Onny tidak merinci lebih jauh perusahaan pembayaran apa saja yang telah masuk dan beroperasi di Indonesia.

Selain itu, dia juga menegaskan agar transaksi pembayaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan mancanegara dari PJPS asing tersebut dilakukan dengan mata uang rupiah yang telah dikonversi.

"Nanti untuk konversi, ada fee yang bisa dibagi antara yang di luar dan di dalam (negeri) jadi fair bisnisnya," ujar dia.

Dengan bekerja sama dengan perusahaan pembayaran dalam negeri, maka transaksi perusahaan pebayaran asing akan terhubung dengan sistem GPN. Sehingga, seluruh transaksi yang dilakukan dapat dimonitor dari dalam negeri.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/14/055000226/bi-minta-perusahaan-pembayaran-asing-ikuti-aturan-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke