Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rumuskan Aturan Baru Angkutan Online, Kemenhub Libatkan Asosiasi Pengemudi

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi pasca-pertemuan dengan 16 asosiasi pengendara online.

"Kesimpulannya hari Senin dan Selasa para aliansi ini akan saya fasilitasi agar mereka bisa mengusulkan ke pemerintah terkait apa-apa saja yang termuat dalam pasal-pasal aturan baru nanti," kata Budi di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Budi menyebutkan, usulan-usulan tersebut nantinya bakal menjadi konsep yang akan dibahas bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan angkutan online tersebut.

"Nanti kalau sudah ada konsep baru akan melibatkan semua pihak termasuk aplikator. Intinya (aturan baru) ini harus berdasarkan putusan MA dan fokus pada keamanan bagi pengendara, kendaraan, dan penumpang," sebut dia.

Namun demikian, Budi menegaskan aturan baru ini juga akan berisikan draft atau rancangan dari pasal-pasal yang tidak dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Pasal-pasal yang dianulir oleh MA tidak akan kembali dimasukkan ke dalam aturan baru guna mengecilkan kemungkinan digugat kembali pada waktu mendatang.

"Untuk pasal mengenai kuota tetap ada, wilayah operasi ada, tarif tetap ada, dan nomor kode khusus yang nanti diletakkan di plat nomor kendaraan. Pasal tentang stiker itu kan enggak diterima, ya enggak saya paksakan," tutur Budi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/14/184044626/rumuskan-aturan-baru-angkutan-online-kemenhub-libatkan-asosiasi-pengemudi

Terkini Lainnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke