Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan Bantah Batasi Pasien Dirujuk ke Faskes Tertentu

Selama ini kendala yang terjadi di lapangan yakni pasien harus mengantre lama di rumah sakit rujukan untuk mendapat pelayanan. Sementara ada rumah sakit rujukan lain yang masih memungkinkan menampung pasien tersebut.

"Kita mau menghindari tumpukan di rumah sakit rujukan. Isu ini mengemuka bahwa BPJS membatasi," ujar Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin di Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Arief mengatakan, di fase pengaturan penerapan sistem rujukan online, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tinggal mengakses aplikasi dan mencari rumah sakit rujukan yang mudah dijangkau dari faskes tersebut.

Nantinya juga akan terlihat apakah jumlah pasien yang ditangani sudah memenuhi kapasitas. Misalnya, kapasitas dianggap sudah penuh jika rumah sakit tersebut tengah menangani 80 persen pasien rujukan. Selebihnya merupakan estimasi jumlah pasien umum. Jika pelayanan melebihi kapasitas, maka akan terjadi antrean panjang.

"Jangan satu rumah sakit berjubel, yang lainnya lengang. Ini juga memicu rumah sakit melengkapi fasilitasnya sehingga ada standar yang sama di RS," kata Arief.

Namun, jika FKTP tetap memilih dokter di rumah sakit tersebut, maka akan dilayani di hari berikutnya. Sistem rujukan online itu, kata Arief, justru ingin memberi kenyamanan bagi pasien. Sebab, jadwal praktek dokter terbatas, misalnya hanya dua jam. Sedangkan pasien rujukannya banyak.

Dia mengatakan, jangan sampai penanganan pasien tidak optimal demi merampungkan pemeriksaan pasien lain yang menunggu.

"Kalau antrean panjang, pasti manusiawi petugas akan mempercepat layanan. Mutu layanan pun berkurang," kata Arief.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/14/193800026/bpjs-kesehatan-bantah-batasi-pasien-dirujuk-ke-faskes-tertentu

Terkini Lainnya

Kode Bank Papua untuk Transfer Antarbank

Kode Bank Papua untuk Transfer Antarbank

Spend Smart
Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Whats New
Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Spend Smart
Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke