Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peminat Restitusi Pajak Tanpa Pemeriksaan Naik 200 Persen

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak (WP) yang kini dimungkinkan tanpa pemeriksaan bagi WP patuh dan nilai restitusinya kecil serta bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

"Dari data kami, dalam dua  bulan setelah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) itu berlaku, terjadi 200 persen peningkatan restitusi yang menggunakan fasilitas tersebut. Artinya, sudah direspons dengan baik," kata Robert saat menghadiri Seminar Nasional Apindo dan Kadin Indonesia pada Jumat (14/9/2018).

PMK yang dimaksud Robert adalah Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 April 2018. Aturan percepatan restitusi pajak yang tanpa pemeriksaan dilakukan sebagai upaya mendorong investasi dan pertumbuhan kegiatan usaha.

Sebelum ada percepatan restitusi pajak, rata-rata waktu penyelesaian restitusi melalui pemeriksaan adalah 10 bulan. Hal ini menjadikan laporan ease of doing business atau indeks kemudahan berusaha yang dilakukan oleh Bank Dunia menempatkan Indonesia pada peringkat ke-72.

"Restitusi juga salah satu yang sering dikeluhkan. Dengan pengembangan pemberian restitusi tanpa pemeriksaan, khususnya untuk WP patuh, risiko kecil, dan (nilai) restitusi kecil, mudah-mudahan akan mengurangi keluhan selama ini," tutur Robert.

Adapun WP patuh yang dimaksud dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah yang tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya, tidak punya tunggakan pajak, laporan keuangannya telah diaudit dan dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian 3 tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan 5 tahun berturut-turut.

Sementara WP dengan nilai restitusi kecil mencakup WP Orang Pribadi (OP), WP OP pengusaha atau profesi dengan nilai restitusi PPh maksimal Rp 100 juta, WP Badan dengan nilai restitusi PPh maksimal Rp 1 miliar, dan PKP dengan nilai restitusi PPN maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan PKP berisiko rendah merupakan perusahaan terbuka, BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan, eksportir operator ekonomi bersertifikat, pabrikan atau produsen lainnya, dan PKP dengan nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/15/130909926/peminat-restitusi-pajak-tanpa-pemeriksaan-naik-200-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke